Ratusan Massa aksi peringati May Day di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Kamis (1/5). Massa menuntut perlindungan bagi buruh di perkebunan sawit.
Kordinator Lapangan Aksi Dida Pramida menegaskan urgensi akan perlindungan bagi para buruh utamanya mereka yang menjadi buruh di perkebunan sawit.
"Ya jadi kami disini tidak hanya seremonial, tetapi memang kondisi di Kalimantan Tengah itu kondisinya memang harus kita suarakan disini. Kami disini juga menuntut tentang berikan perlindungan khusus bagi buruh sawit, melalui regulasi terpisah yakni UU tentang perlindungan buruh sawit," terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dida menyampaikan permintaan massa agar ada sanksi yang tegas bagi perusahaan perkebunan yang nakal yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan. Menurut mereka, banyak perusahaan yang tidak berizin di Kalteng.
"Tidak usah jauh-jauh, kita lihat seperti kasus di Bangkal dan kasus Gijik yang mati ditembak," pungkasnya.
Massa juga menuntut agar negara meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organitation) C190. Mereka menilai selama ini buruh bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, rentan eksploitasi, dan kekerasan.
Massa yang terdiri dari mahasiswa, BEM Universitas Palangka Raya, GMNI, Progress Kalteng, Walhi Kalteng, serta masyarakat sipil di Kalimantan Tengah bersatu mendorong upaya perlindungan bagi para buruh di perkebunan sawit.
Adapun poin-poin tuntutan secara lengkap yakni:
1. Naikan upah minimum regional dan revisi skema pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak
2. Tindak tegas perusahaan yang tidak ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
3. Tindak tegas perusahaan yang tidak memberikan Fasilitas dan Layanan Kesehatan
4. Wujudkan Segera RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)
5. Tolak Sistem Outsourching dan Kontrak Seumur Hidup
6. Berikan Upah Yang Layak terhadap Guru Honorer
7. Mendesak pemerintah Untuk Melakukan Evaluasi Dan Audit Berkala Terhadap Standar Operasional Prosedur Kesehatan Keselamatan Kerja Perusahaan
8. Hapus Praktik Union Busting (Pemecatan dan Intimidasi Aktivis Serikat Buruh)
9. Berikan Perlindungan Secara Khusus Terhadap Buruh Sawit melalui Regulasi Terpisah, yakni UU Perlindungan Buruh Kepala Sawit
10. Berikan sanksi secara tegas kepada Perusahaan perkebunan nakal yang banyak melanggar hukum ketenagakerjaan
11. Ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organitation) C190
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur mengapresiasi kepedulian masyarakat Kalimantan Tengah yang peduli akan ketidakadilan dimana terwujud melalui peringatan aksi May Day ini.
"Saya mengapresiasi teman-teman mahasiswa disini, ini artinya apa teman-teman disini peka terhadap ketidakadilan, semuanya mampu bersuara didepan sini untuk memperjuangkan hak buruh. Tentunya kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami," ujarnya di depan massa aksi.
Aksi berjalan damai, meskipun massa sempat kecewa karena gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah tidak dapat hadir. Maskur menegaskan akan menyampaikan tuntutan massa kepada Gubernur Kalteng dalam waktu 24 jam.
"Ya kami akan sampaikan dan berikan jawaban dalam 1 kali 24 jam," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 2.146 personel keamanan turun lapangan mengamankan aksi May Day hari ini.
Baca juga: Janji-janji Prabowo di Hari Buruh |
(des/des)