Sejarah Hari Buruh di Indonesia dari Masa ke Masa

Sejarah Hari Buruh di Indonesia dari Masa ke Masa

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 30 Apr 2024 23:00 WIB
Logo Hari Buruh
Foto: Ilustrasi Hari Buruh (PNGTree.com)
Palembang -

Sejarah Hari Buruh di Indonesia berlangsung sejak masa Kolonial Belanda hingga Reformasi. Perjalanan panjang buruh mengalami berbagai tantangan hingga diakui sebagai peringatan nasional.

Kekuatan para buruh terletak pada kebersamaan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dalam bekerja. Mulai dari jam kerja yang wajar, upah layak hingga tuntutan lainnya. Mereka melakukan berbagai aksi hingga perlawanan dalam bentuk mogok kerja. Bahkan peringatan ini sempat ditiadakan beberapa kali karena dianggap membahayakan.

Inilah penjelasan mengenai sejarah Hari Buruh di Indonesia dari masa Kolonial Belanda, Kemerdekaan, Orde Baru hingga Reformasi yang dihimpun laman Serikat Pekerja Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

1. Masa Kolonial Belanda

Sejarah Hari Buruh di Indonesia terjadi pada era Kolonial Belanda tepatnya pada 1 Mei 1918. Pelopor peringatan ini adalah Serikat Buruh Tang Hwee. Ada seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dianggap terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.

Baars mengatakan kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Ia memprotes sistem kepemilikan pabrik gula di Jawa. Momen tersebut menjadi yang pertama kali digelar di Asia. Namun sayang, pribumi tidak tertarik dengan perayaan Hari Buruh.

ADVERTISEMENT

Pada 1921, HOS Tjokroaminoto bersama muridnya, Soekarno melakukan pidato mewakili serikat buruh di bawah pengaruh Sarekat Islam. Dua tahun berikutnya, Hari Buruh kembali dilakukan dan tercatat sebagai peringatan perpanjang di era Kolonial Belanda.

Terjadi aksi mogok kerja oleh buruh kereta api karena adanya pemotongan gaji. Mereka berhasil melumpuhkan operasional kereta api namun dikasih ancaman pemecatan apabila tidak kembali bekerja. Aksi Hari Buruh akhirnya ditiadakan pada tahun 1926.

2. Masa Kemerdekaan

Peringatan Hari Buruh di Indonesia kembali muncul pada masa Kemerdekaan pada 1 Mei 1946. Kabinet Sjahrir mengizinkan peringatan Hari Buruh dilakukan. Bahkan dianjurkan untuk dilakukan secara terbuka.

Lalu ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa tanggal 1 Mei para buruh diizinkan libur bekerja. Peraturan itu turut mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Saat itu, ribuan petani dan buruh aksi mogok untuk melakukan pembayaran upah yang tertunda. Pemogokan buruh berhenti ketika Perdana Menteri Mohammad Hatta mengadakan pertemuan dengan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pada 14 Juli 1948.

Di tahun 1950, buruh melakukan aksi menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer Pusat Nomor 1 Tahun 1951 yang menjadi awal keterlibatan militer pada isu buruh.

3. Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali dilarang karena dianggap identik dengan paham komunis. Istilah buruh diganti menjadi karyawan yang berasal dari kata karya (kerja) dan wan (orang).

4. Masa Reformasi

Peringatan Hari Buruh kembali dibolehkan pada masa reformasi. Buruh leluasa melakukan peringatan di banyak kota dengan mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.

Presiden masa itu, BJ Habibie melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang Kebebasan Berserikat Buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa bersejarah bagi buruh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai libur nasional.

Demikian ulasan mengenai sejarah Hari Buruh di Indonesia yang berlangsung selama 4 masa. Semoga artikel ini bermanfaat ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads