Jadwal Lengkap Pilkada 2024 Serta Tahapannya

Jadwal Lengkap Pilkada 2024 Serta Tahapannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 28 Apr 2024 10:00 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 (Foto: Zaki Alfarabi)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal lengkap Pilkada 2024. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024.

Dalam Pilkada 2024, masyarakat akan memilih pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakil wali kota. KPU mengatur tahapan dan jadwal pemilihan meliputi persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Informasi mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Simak rincian lengkapnya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pilkada 2024

26 Januari 2024: Persiapan, perencanaan program, dan anggaran

27 Februari 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

ADVERTISEMENT

17 April 2034: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

24 April 2024: Pemberitahuan dan penyerahan daftar potensial pemilih

5 Mei 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

31 Mei 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 Agustus 2024: Pendaftaran calon pasangan

27 Agustus 2024: Penelitian persyaratan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

25 September 2024: Pelaksanaan kampanye

18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan

18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

27 November 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Tahapan Pilkada 2024

Dalam Pasal 3, 4, dan 5 dijelaskan rincian tahapan Pilkada 2024 terbagi menjadi dua proses yakni persiapan dan penyelenggaraan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. Tahapan Persiapan Pilkada

- Perencanaan program dan anggaran.

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.

- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan.

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

- Pendaftaran pasangan calon.

- Penelitian persyaratan calon.

- Penetapan pasangan calon.

- Pelaksanaan kampanye.

- Pelaksanaan pemungutan suara.

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Demikian informasi mengenai jadwal lengkap dan tahapan Pilkada 2024 yang akan berlangsung akhir tahun nanti. Semoga penjelasan di atas berguna ya!




(csb/csb)


Hide Ads