Jokowi Soroti Data Soal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Capai Rp 139 T

Nasional

Jokowi Soroti Data Soal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Capai Rp 139 T

Herdi Alif Al Hikam - detikSumbagsel
Rabu, 17 Apr 2024 16:20 WIB
Jokowi (Isal Mawardi/detikcom)
Foto: Presiden Jokowi (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti permasalahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Ia pun meminta agar penanganan TPPU tersebut terus dioptimalkan, langkah aparat hukum pun diharapkan lebih maju daripada para pelaku pencucian uang.

Dilansir detikFinance, Jokowi mengungkapkan ada ancaman baru pencucian uang gaya baru yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$ 8,6 miliar US Dollar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali," ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Jokowi meminta aparat hukum di Indonesia membangun kerja sama dengan internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," papar Jokowi.

Ia berpesan agar semua pihak mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satunya adalah dengan mengebut aturan soal perampasan aset.

"Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara," kata dia.




(dai/dai)


Hide Ads