
Pengusaha Semringah, Aturan Ini Disebut Bikin Blockchain Diakui di RI
Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas.
Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas.
Harga Bitcoin anjlok di bawah US$ 99.000 akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan kekhawatiran inflasi. Investor beralih ke aset lebih stabil.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto.
Laporan terbaru OKX menunjukkan cadangan aset kripto mencapai $28 miliar, dengan rasio cadangan lebih dari 100%. Transparansi dan keamanan jadi prioritas utama.
Nike digugat oleh pembeli NFT setelah penutupan unit RTFKT. Mereka klaim rugi besar dan meminta ganti rugi lebih dari US$ 5 juta.
Rencana Trump untuk menerapkan "reciprocal tariffs" memicu penurunan pasar saham dan kripto. Emas melonjak, investor disarankan untuk berhati-hati.
DRX yang sebelumnya dikenal sebagai merek apparel olahraga, kini resmi merambah ke dunia kripto dengan meluncurkan token digitalnya.
Dari aneka pilihan produk investasi, kripto adalah salah satunya. Di sisi lain, Melalui Otoritas Jasa Keuangan, telah diatur pula tentang aset kripto.
OJK mengungkap belum ada standar internasional untuk aset kripto. Pengawasan beralih dari Bappebti ke OJK, dengan fokus pada transisi dan perizinan.
Bappebti Kemendag mencatat total nilai transaksi perdagangan aset kripto pada 2024 Rp 650,61 triliun.