Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak bekerja dari rumah (WFH) setelah cuti Idul Fitri 2024 berakhir. Pemberlakuan ASN yang WFH dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik.
Dilansir laman Menteri Perdayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah menerapkan kombinasi sistem kerja dari rumah dan kantor pada Selasa-Rabu, 16 hingga 17 April 2024. Aturan WFH berlaku bagi ASN yang bekerja tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Lalu, siapa saja ASN yang WFH setelah cuti Idul Fitri 2024? Berikut ini deretan pegawai yang mendapatkan kelonggaran bekerja dari rumah.
Pegawai ASN yang WFH
Tidak seluruh ASN mendapat kelonggaran bekerja dari rumah setelah cuti Idul Fitri berakhir. Ada beberapa pegawai yang berhak untuk melakukan pekerjaan jarak jauh.
ASN yang WFH paling banyak 50% dari jumlah keseluruhan pegawai di suatu instansi. Sebagiannya lagi akan bekerja di kantor. Adapun pegawai yang berhak WFH sebagai berikut:
1. Layanan Administrasi Pemerintah
- Perumus Kebijakan
- Peneliti
- Perencana
- Analisis
- Monitoring
- Evaluasi
2. Layanan Dukungan Pimpinan
- Sekretariat
- Protokol
- Humas
Aturan Selama WFH
Supaya dipastikan pekerjaan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat, maka ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan.
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jadwal WFH ASN 2024
Penyesuaian sistem kerja berlaku selama 2 hari setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir yakni pada Senin, 15 April 2024. Lengkapnya, berikut ini jadwal WFH ASN 2024:
- Selasa, 16 April 2024
- Rabu, 17 April 2024
Penetapan WHF dan WFO ASN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah. Sehingga tidak seluruh pegawai berhak WFH.
Itulah deretan ASN yang berhak mendapatkan jatah WFH setelah cuti Idul Fitri 2024. Semoga artikel ini membantu ya detikers!
(dai/dai)