Pemerintah Izinkan ASN WFH Sebagian 16-17 April 2024, Berikut Aturannya!

Nasional

Pemerintah Izinkan ASN WFH Sebagian 16-17 April 2024, Berikut Aturannya!

Ilyas Fadilah - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Apr 2024 15:39 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Foto: Shafira Cendra Arini/detik.com
Palembang -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan memberlakukan kombinasi kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk ASN pada dua hari pertama usai libur panjang Lebaran 2024. Yakni pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

Dilansir detikFinance, pemerintah memberlakukan hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan aturan WFH dan WFO ini diterapkan secara ketat. Artinya tidak serta-merta semua ASN bisa melakukan WFH.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," ungkap Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Instansi yang diarahkan tetap WFO 100 persen antara lain yang berkaitan dengan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, instansi yang bisa menerapkan WFH maksimal 50 persen antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," tegasnya.

Anas menjelaskan kebijakan ini diambil berkaitan dengan penetapan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari, ditambah libur akhir pekan sehingga total menjadi 10 hari. Dia berharap kebijakan ini dapat mendukung manajemen arus balik.

"Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," jelasnya.

Kendati terdapat kebijakan tersebut, Anas menegaskan agar seluruh instansi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran kinerja organisasi. Dia berharap jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja serta kualitas pelayanan.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads