Jadwal WFH ASN Usai Cuti Idul Fitri 2024, Cek di Sini!

Jadwal WFH ASN Usai Cuti Idul Fitri 2024, Cek di Sini!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 14 Apr 2024 17:00 WIB
Developing programmer Development Website design and coding technologies working at home
Foto: Ilustrasi WFH (Getty Images/iStockphoto/SARINYAPINNGAM)
Palembang -

Menteri Perdayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, berapa hari jadwal WHF ASN?

Pemerintah menetapkan penyesuaian sistem kerja WFH melalui surat edaran Nomor 1 Tahun 2024. Aturan berlaku selama arus balik Idul Fitri 2024. Pegawai yang WFH akan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. Sementara WFO melakukan pekerjaan dari kantor.

Adapun aturan mengenai jadwal WFH ASN setelah cuti Idul Fitri 2024 sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal WFH ASN 2024

Penyesuaian sistem kerja berlaku selama 2 hari setelah cuti bersama Idul Fitri berakhir yakni pada Senin, 15 April 2024. Lengkapnya, berikut ini jadwal WFH ASN 2024:

  • Selasa, 16 April 2024
  • Rabu, 17 April 2024

Penetapan WHF dan WFO ASN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah. Sehingga tidak seluruh pegawai berhak WFH.

ADVERTISEMENT

Pegawai yang WFH

Untuk yang WFH paling banyak 50% dari jumlah keseluruhan pegawai di suatu instansi. Sebagiannya lagi diterapkan bekerja di kantor. Adapun pembagian yang berhak WFH sebagai berikut:

1. Layanan Administrasi Pemerintah

  • Perumus Kebijakan
  • Peneliti
  • Perencana
  • Analisis
  • Monitoring
  • Evaluasi

2. Layanan Dukungan Pimpinan

  • Sekretariat
  • Protokol
  • Humas

Pegawai yang WFO

Sementara untuk yang tidak WHF alias bekerja penuh di kantor berlaku bagi pegawai layanan masyarakat, meliputi pekerja:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan Ketertiban
  • Penanganan Bencana
  • Energi
  • Logistik
  • Pos
  • Transportasi dan Distribusi
  • Obyek Vital Nasional
  • Proyek Strategis Nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas Dasa

Ketentuan Lain

Supaya dipastikan pekerjaan dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat, maka ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan.

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Demikianlah informasi mengenai jadwal WFH ASN setelah cuti Idul Fitri lengkap dengan aturan yang harus dipatuhi. Semoga bermanfaat.




(dai/dai)


Hide Ads