Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk dilakukan. Hal ini diyakini untuk membantu dan menolong umat Islam sekaligus meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama. Lantas siapa saja 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah?
Dikutip situs BAZNAS, zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam ketiga yang wajib diamalkan oleh setiap umatnya. Banyak keutamaan dan manfaat yang diterima ketika membayar zakat hal ini juga diyakini sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang didapat ketika memberi kepada sesama.
Berikut detikSumbagsel rangkum ulasan tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah tentunya sudah tertulis pada surah yang terdapat di Al-Qur'an. Di mana dituliskan terdapat 8 golongan yang berhak menerimanya. Seperti yang terdapat pada surah At Taubah ayat 60 sebagai berikut:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
1. Orang Fakir
Orang fakir merupakan salah satu golongan yang memiliki sedikit harta sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok harian. Dengan penghasilan yang sedikit sudah seharusnya ia bisa menerima bantuan dari uang zakat fitrah pada bulan Ramadan.
2. Orang Miskin
Selanjutnya golongan yang boleh menerima zakat fitrah disebutkan pada ayat di atas adalah orang miskin. Golongan ini tentu saja hampir sama dengan orang fakir. Namun bedanya untuk hal ini orang miskin masih memiliki harta tapi hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja.
3. Amil Zakat
Berikutnya ada golongan amil zakat, mereka merupakan bagian pengurus atau panitia yang membereskan semua rentetan kegiatan pembayaran zakat. Dari penerimaan zakat dari masyarakat hingga penyaluran dana ke golongan yang sudah ditentukan.
4. Mualaf
Mualaf menjadi salah satu golongan yang mendapatkan zakat fitrah. Hal ini disebabkan karena orang yang mualaf tentunya masih belum banyak mengetahui tentang Islam dan iman nya masih tergolong lemah. Maka dari itu ia berhak menerima zakat fitrah tersebut.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya juga sering disebut riqab merupakan orang yang teraniaya, korban perdagangan manusia hingga yang ditawan oleh musuh Islam. Mereka adalah salah satu orang yang disebutkan pada ayat di atas untuk menerima zakat fitrah. Karena pada zaman dahulu uang zakat fitrah digunakan untuk menebus para budak agar bisa memerdekakan dirinya.
6. Orang yang Berhutang
Orang yang berhutang biasa juga disebut gharimin termasuk golongan yang mendapatkan zakat fitrah. Hal ini dikarenakan seseorang yang berhutang demi kepentingan diri seperti pembiayaan orang sakit dan membangun sarana ibadah, dan ketika waktu pembayaran tiba ia tidak sanggup untuk membayarnya.
7. Fi Sabilillah
Golongan ini termasuk ke dalam orang yang menerima zakat fitrah dikarenakan sedang berjihad ke dalam jalan Allah SWT. Salah satu orang dimaksud ialah seperti seseorang yang sedang berkegiatan dakwah, berjihad dan lainnya.
8. Ibnu Sabil
Golongan yang terakhir ini adalah salah satu yang bisa mendapatkan fitrah. Mereka merupakan golongan yang sedang melakukan perjalanan musafir untuk mengejar ketaatan kepada Allah SWT.
Demikianlah ulasan dan rangkuman tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)