Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim. Lantas, apakah boleh seorang anak membayarkan zakat fitrah untuk orang tua?
Zakat fitrah dilakukan untuk membersihkan diri sekaligus mencukupi makanan bagi orang-orang yang kekurangan. Biasanya suami sebagai kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk anak dan istri. Sementara kedua orang tuanya tidak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi ketika bukan termasuk tanggungan nafkah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai hukum bayar zakat fitrah untuk orang tua bagi seorang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang Tua
Dikutip buku Fikih Mudah Zakat Fitrah milik Ustaz Hari Ahadi, ketika ada orang tua atau kakek dan nenek yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah, maka hukumnya tidak berdosa. Namun ketika seorang anak mampu dan berkeinginan untuk membayarkan zakat fitrah untuk kedua orang tuanya, maka itu amalan yang baik dan mendapatkan pahala.
Apabila seorang anak dalam kondisi hidup yang susah dan tidak mampu membayarkan zakat fitrah untuk orang tua, maka ia tidak akan berdosa. Hal tersebut berlandaskan pada surat Al-An'am ayat 164.
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).
Tidak Ada Kewajiban Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga
Imam Nawawi mengatakan bahwa setiap muslim tidak ada kewajiban membayarkan zakat fitrah untuk kakak atau adik beserta anak-anak mereka (keponakan), paman dan anak-anaknya (sepupu).
Namun dianjurkan untuk memberikan bantuan jika mereka tidak memiliki kemampuan memenuhi keperluan hidupnya. Hal itu menyesuaikan kondisi anggota keluarga dan harta yang dimiliki.
Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan
Ketentuan besaran zakat fitrah mengacu pada sebuah hadis yang riwayat Ibnu Umar RA yang berbunyi sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Ia memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat," (HR. Bukhari Muslim).
Dikutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan acuan pada hadis di atas, besaran zakat fitrah yang ditunaikan umat muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain dari itu, ulama mengambil alternatif lain seperti Shaikh Yuzuf Qardawai membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat berupa uang dikeluarkan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Itulah ulasan mengenai hukum bayar zakat fitrah untuk orang tua bagi seorang anak. Semoga membantu ya.
(dai/dai)