Polrestabes Palembang Amankan 57 Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Surat

Sumatera Selatan

Polrestabes Palembang Amankan 57 Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Surat

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 26 Mar 2024 07:00 WIB
Puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak ada surat diamankan polisi.
Puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak ada surat diamankan polisi. (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Palembang -

Sebanyak 57 kendaraan menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat diamankan polisi. Kendaraan itu terdiri dari roda dua dan empat.

Puluhan kendaraan itu diamankan dari giat cipta kondisi yang dilakukan Polrestabes Palembang dan polsek jajaran, Sabtu (23/3/2024). Dalam giat itu, Polrestabes Palembang mengamankan 30 unit kendaraan roda 2 dan roda empat sebanyak 3 unit.

Sementara, jajaran polsek mengamankan kendaraan roda 2 sebanyak 24 unit terdiri dari 4 kendaraan knalpot brong dan 20 tanpa surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza membenarkan pihaknya beserta polsek jajaran mengamankan 57 kendaraan tersebut.

"Ya benar, ada kendaraan yang karena knalpot brong dan tidak lengkap suratnya yang diamankan pada Sabtu kemarin di Polrestabes Palembang," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (25/3/2024).

Dia mengatakan bahwa kendaraan yang diamankan tersebut saat ini sudah berkurang jumlahnya. Sebab, sudah ada beberapa pemilik kendaraan yang mengurus kelengkapan surat kendaraan mereka.

ADVERTISEMENT

"Kalau sekarang jumlahnya sudah agak berkurang karena ada beberapa pemilik kendaraan yang sudah mengurus kelengkapan surat kendaraannya," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty mengatakan para pelaku yang terkena tilang karena menggunakan knalpot brong harus menunggu selama 1 bulan untuk bisa mengambil kendaraan mereka.

"Untuk kendaraan yang diamankan karena menggunakan knalpot brong harus menunggu sekitar satu bulan untuk bisa diambil kembali kendaraan mereka," katanya dihubungi terpisah, Senin.

Para pengendara yang terkena razia juga harus membawa knalpot standar mereka saat ingin mengambil kendaraan mereka dan memotong knalpot brong mereka sendiri.

"Nanti mereka harus membawa knalpot standar mereka dan mereka sendiri juga yang harus memotong knalpot brong dari kendaraan mereka sendiri," katanya.

Sedangkan untuk yang terkena tilang karena tidak lengkap suratnya bisa mengurus seperti biasa.

"Yang diamankan karena tidak lengkap suratnya bisa langsung mengurus seperti tilang biasa," ungkapnya.

Bagi pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maka pihak kepolisian akan membantu pengendara tersebut untuk membuat SIM terlebih dahulu.

"Yang tidak memiliki SIM harus buat terlebih dahulu kalo ingin mengambil kendaraannya," katanya.




(csb/csb)


Hide Ads