Berbagai peristiwa mewarnai pemberitaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) selama sepakan. Mulai dari Budi residivis yang tabrak dan seret polisi didor hingga petugas berhasil menggagalkan penyeludupan pasir timah di Bangka.
Selain itu, kasus santri di Tebo, Jambi yang tewas usai dianiaya oleh 2 seniornya. Kemudian penggerebekan rumah pembuatan sabu di Lampung, dan penyelundupan kayu ilegal dari Bengkulu ke Jakarta.
Berikut Sumabagsel sepekan yang ramai dibaca pembaca:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumsel: Residivis Tabrak dan Seret Polisi Didor
Satu dari tiga pelaku pencurian di Banyuasin, Sumatera Selatan bernama Pro Budiansyah (31), ditembak polisi. Petugas memebrikan tindakan tegas ke pelaku karena menabrak dan menyeret anggota saat akan ditangkap.
Dia ditembak usai gagal menjual mobil hasil curiannya bersama dua rekannya yakni Ibrahim (28) dan Joni Pranata (28) ke Jambi.
"Iya informasi memang begitu (sebelum ditangkap tersangka hendak menjual mobil curian tersebut ke Provinsi Jambi), tapi gagal sehingga mobil itu dibawa kembali ke arah Betung Banyuasin," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, Budi merupakan otak pelaku utama dalam kasus tersebut. Dia dinilai pantas ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur dan sengaja menabrak hingga menyeret polisi.
Lampung: Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Lampung Timur
Rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu-di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, satu orang diamankan yakni Frans Prayoga.
"Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Timur pada Minggu (17/3/2024) kemarin menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuatan narkoba jenis sabu," kata Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandhi Satria Nugraha kepada detikSumbagsel, Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan mengatakan penggerebekan itu berawal ketika pihaknya mengamankan seorang penyalah guna narkoba. Dari keterangan pelaku tersebut, sambugnya, barang itu dibeli dari tersangka Frans Prayoga.
"Awalnya kami mengamankan seorang penyalah guna narkoba yang di mana didapatkan keterangan bahwa dibeli dari tersangka FP, berbekal keterangan tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan FP," katanya, Kamis.
Saat dilakukan penyelidikan, Riki menuturkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Frans menyewa rumah di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung.
"Jadi kami selidiki dan rupanya rumah itu disewa oleh FP, kami datangi rumah tersebut pada Minggu (17/3/2024) kemarin dan mendapati tersangka tengah meracik sabu-sabu," ujarnya.
Babel: Polisi Gagalkan Penyelundupan Pasar Timah
Rumah warga di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, digerebek polisi karena dijadikan gudang penyimpan pasir timah. Dalam pengerebekan itu, petugas berhasil mengamankan belasan ton pasar timah.
Selain itu, petugas juga meringkus 2 kolektor yang diduga akan menyelundupkan pasir timah tersebut ke Singapura. Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisial S dan AP.
"Kita bersama tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang berinisial S dan AP, yang diduga akan menyeludupkan pasir timah ke luar Pulau Bangka," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/3/2024).
Dia mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, terkait dugaan adanya aktivitas penyelundupan keluar Pulau Bangka. Tim gabungan diterjunkan melakukan penyelidkan dan berhasil menggagalkan penyelundupan itu.
Tempat yang digerebek ini, kata dia, merupakan rumah tinggal sekaligus dijadikan gudang penyimpan pasir timah.
"Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 273 karung pasir timah. Sedangkan dua orang ini, satu pemilik tempat dan satunya adalah pemilik pasir timah tersebut," ujarnya.
Jambi: Santri Tewas Dianiaya 2 Senior
Santri bernama Airul Harahap (13), di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi, tewas usai dianiaya 2 seniornya. Kedua pelaku sudah ditangkap dan jdi tersangka.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Tebo dan Ditreskrimum Polda Jambi yang telah melaksanakan asistensi bahwa telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan 2 orang tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Jumat (22/3/2024).
Dia mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian hasil penyidikan dan gelar perkara. Kedua senior yang menganiaya korban ditangkap pada Kamis (21/3) malam.
Andri memastikan bahwa dua orang tersangka penganiayaan itu merupakan kakak kelas korban.
"Yang jelas dua anak yang berhadapan saat ini dengan hukum adalah senior di ponpes tersebut atau kakak kelas korban," ujarnya.
Bengkulu: Sopir Truk di Bengkulu Selundupkan Kayu Ilegal ke Jakarta
Sopir truk di Bengkulu berinisial RS (36) wrga Seluma, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena hendak menyelundupkan diduga kayu ilegal dari Bengkulu ke Jakarta.
Ratusan keping kayu ilegal yang dibawa pelaku digagalkan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melintas di Jalan Lintas Bengkulu-Lampung Senin (18/3/2024) dini hari.
"Tersangka ini dengan sengaja mengangkut secara ilegal, kayu ilegal dengan berbekal Surat Keterangan Hasil Hutan dari Bengkulu menuju Jakarta," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan, Selasa (19/3/2024).
Tersangka, kata dia, nekat menyelundupkan kayu diduga ilegal ini karena tergiur dengan upah yang tinggi bila membawa kayu tersebut, ditambah untuk mengejar THR Lebaran.
"Tersangka tergiur upah yang tinggi, tindakan ini baru kali pertama dia lakukan dengan upah Rp 5,5 juta sekali angkut 9,8 kubik kayu dan untuk menghindari patroli dan pantauan polisi, angkutan kayu ilegal ini dibawa melintasi jalan lintas pada dini hari," jelasnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara.
(csb/csb)