Budi Residivis yang Tabrak-Seret Polisi Didor Usai Gagal Jual Mobil Curian

Sumatera Selatan

Budi Residivis yang Tabrak-Seret Polisi Didor Usai Gagal Jual Mobil Curian

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mar 2024 13:01 WIB
Budi berkursi roda didorong Ibrahim dan Joni di Jatanras Polda Sumsel.
Budi berkursi roda didorong Ibrahim dan Joni di Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan telah manahan dan menetapkan tiga pencuri mobil yang menabrak menyeret polisi, menjadi tersangka. Sebelum salah satu pelaku, Pro Budiansyah (31) ditembak, ketiga pelaku sempat hendak menjual mobil curian ke Jambi namun gagal.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo usai anggotanya dari Unit II Jatanras melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.

"Iya informasi memang begitu (sebelum ditangkap tersangka hendak menjual mobil curian tersebut ke Provinsi Jambi), tapi gagal sehingga mobil itu dibawa kembali ke arah Betung Banyuasin," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/3/2024).

Diketahui, kejadian pencurian itu dialami seorang warga bernama Muhammad Fadli (41). Aksi pencurian terjadi di rumahnya Jalinsum Palembang-Betung, Kelurahan Tanah Mas, Banyuasin, pada Kamis (14/3) sekitar pukul 03.15 WIB. Saat mobil Ertiga BG 1703 OO dicuri, korban sedang tertidur pulas.

"Korban tiba-tiba terbangun dari tidur oleh teriakan tetangga yang memanggil korban karena melihat mobil korban dicuri orang, dengan cara pelaku masuk ke rumah korban merusak jendela," kata Kanit II Jatanras AKP Novel Siswandi di Mapolda.

Menurutnya, Budi merupakan otak pelaku utama dalam kasus tersebut. Dia dinilai pantas ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur dan sengaja menabrak hingga menyeret polisi.

Sebelumnya, tiga residivis pencurian diringkus polisi saat mencoba kabur dari kejaran Unit II Jatanras Polda Sumatera Selatan di Banyuasin. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba kabur setelah menabrak dan menyeret seorang anggota polisi.

Penangkapan disertai penembakan itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat anggotanya tengah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mobilnya telah dicuri pelaku.

"Iya benar, untuk pelakunya sudah diamankan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/3/2024).

Setelah diamankan dan diperiksa intensif, lanjutnya, ketiga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.

"Iya sudah tersangka. Sudah ditahan dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana," terangnya.

Adapun identitas ketiga pelaku yakni, Ibrahim (28), warga Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Ibrahim tercatat merupakan residivis pencurian 2022 lalu.

Lalu, Joni Pranata (28) warga Lorong Rama Raja, satu Kelurahan dengan Ibrahim. Joni juga residivis pencurian, yakni jambret 2022 lalu.

Selanjutnya, Pro Budiansyah (31) warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan PAAL V, Kecamatan Kota Batu Jambi, yang tercatat residivis pencurian kekerasan pada 2020 dan 2015 silam.




(csb/csb)


Hide Ads