Tergiur Upah Tinggi, Sopir Truk di Bengkulu Selundupkan Kayu ke Jakarta

Bengkulu

Tergiur Upah Tinggi, Sopir Truk di Bengkulu Selundupkan Kayu ke Jakarta

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 20 Mar 2024 06:30 WIB
Polisi mengamankan kayu diduga hendak diselundupkan ke Jakarta dari Bengkulu.
Polisi mengamankan kayu diduga hendak diselundupkan ke Jakarta dari Bengkulu. (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu -

Seorang sopir truk di Bengkulu berinisial RS (36) wrga Seluma, ditangkap polisi hendak menyelundupkan diduga kayu ilegal. Kayu ini rencananya akan diselundupkan dari Bengkulu menuju Jakarta.

Ratusan keping kayu ilegal yang dibawa pelaku digagalkan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melintas di Jalan Lintas Bengkulu-Lampung Senin (18/3/2024) dini hari.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan mengatakan, tersangka RS ditangkap karena diduga dengan sengaja melakukan penyelundupan atau pengangkutan kayu diduga ilegal dengan tidak dilengkapi surat dan asal usul muatan yang dia bawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini dengan sengaja mengangkut secara ilegal, kayu ilegal dengan berbekal Surat Keterangan Hasil Hutan dari Bengkulu menuju Jakarta," katanya, Selasa (19/3/2024).

Dijelaskan Jery, tersangka nekat menyelundupkan kayu diduga ilegal ini karena tergiur dengan upah yang tinggi bila membawa kayu tersebut, ditambah untuk mengejar THR Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Tersangka tergiur upah yang tinggi, tindakan ini baru kali pertama dia lakukan dengan upah Rp 5,5 juta sekali angkut 9,8 kubik kayu dan untuk menghindari patroli dan pantauan polisi, angkutan kayu ilegal ini dibawa melintasi jalan lintas pada dini hari," jelas Jery.

Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads