Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan surat edaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha selama Ramadan 1445 hijriah. Dalam edaran itu, tempat hiburan malam diminta ditutup selama sebulan penuh.
"Jadi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi," kata Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, Jumat (8/3/2024).
Surat Edaran (SE) NOMOR: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024 ini dibuat berdasarkan hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak forkompinda di Jambi. Rapat ini telah diputuskan dan ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Abu Bakar, penutupan tempat hiburan di Kota Jambi ini juga merupakan menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Bahkan ini juga bentuk menghormati datangnya bulan Ramadan.
"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Abu Bakar menegaskan pentingnya menghormati waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
(csb/csb)