El Halcon Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Lantik Dirut Baru Bank Jambi

Jambi

El Halcon Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Lantik Dirut Baru Bank Jambi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mar 2024 19:41 WIB
Gubernur Al Haris saat melantik Dirut Bank Jambi Khairul Suhairi.
Foto: Gubernur Al Haris saat melantik Dirut Bank Jambi Khairul Suhairi. (Dok. Humas Provinsi Jambi)
Jambi -

Gubernur Jambi Al Haris resmi melantik Khairul Suhairi sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi. Khairul menggantikan posisi Yunsak El Halcon, dirut sebelumnya yang tersandung kasus korupsi.

Pelantikan Dirut Bank Jambi ini dilakukan di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Kamis (7/4/2024) pagi. Pelantikan ini turut serta dihadiri para Bupati dan Wali Kota selaku pemenang saham, komisaris, serta jajaran Bank Jambi.

"Sebagai satu-satunya bank milik daerah Jambi saya berharap penuh agar jabatan yang diemban oleh saudara ini dapat memberikan terbaik untuk seluruh masyarakat Jambi," kata Al Haris, Kamis (7/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Al Haris, Bank Jambi sangat dibutuhkan untuk meningkatnya ekonomi di provinsi tersebut. Bank Jambi harus bisa membaca tantangan ke depan agar bisa bersaing dengan bank lain. Bahkan, dia berharap dengan dilantiknya Dirut Bank Jambi yang baru maka bank tersebut bisa terus berkembang positif.

"Tentunya kita juga berharap bank Jambi dengan jajaran semakin solid. Insya Allah, Bank Jambi akan semakin berkembang ke depannya," harap Al Haris.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Yunsak El Halcon yang merupakan eks Dirut Bank Jambi. Vonis 10 tahun itu dijatuhkan ke El Halcon setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi manipulasi surat utang sebesar Rp 310 miliar.

Selain di vonis 10 tahun penjara, El Halcon juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 5 bulan kurungan.

Bahkan, dalam amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar karena dinyatakan telah merugikan negara. Uang pengganti itu tentunya sebagai bentuk dalam menutupi kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri, Jumat (12/1/2024).

"Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar sebagai bentuk menutupi kerugian negara, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya untuk menutupi kerugian itu. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun penjara," lanjutnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads