Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online. Masyarakat Indonesia tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor polisi.
SKCK online tercipta sebagai alternatif untuk masyarakat membuat surat resmi dari kepolisian hanya menggunakan aplikasi. Bagi pengguna Android dan Iphone dapat mengunduh aplikasi dengan mudah dan gratis.
Berikut penjelasan tentang SKCK online lengkap dengan cara membuat dan persyaratan yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu SKCK Online
Per tanggal 20 Maret 2023, secara resmi portal registrasi SKCK Online dinonaktifkan. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh pada Google Playstore dan Appstore.
Penonaktifan tersebut ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri Nomor B/2134/REN.2./2023/DivTik. Melalui aplikasi Polri Super App menjadi wadah seluruh pelayanan masyarakat kepada Polri sehingga memudahkan proses pembuatan surat ini
Cara Buat SKCK Online
1. Unduh Aplikasi Polri Super App
2. Buka Aplikasi
3. Akan muncul tampilan depan layanan Polri. Pilih SKCK
4. Bagi WNI pilih "Ajukan SKCK". Untuk WNA " Submit SKCK WNA".
5. Klik "Mulai"
6. Sebelum mengisi formulir dan data diri, terlebih dahulu diminta login apabila sudah punya akun. Jika belum, klik "Daftar baru".
Setelah selesai login ataupun daftar baru, detikers dapat melanjutkan untuk pengajuan SKCK secara online. Waktu prosesnya 1 hari kerja dan pengambilan surat melalui kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih.
Syarat Membuat SKCK
Pembuatan SKCK secara online memiliki syarat yang sama ketika melakukan di kantor polisi. Dikutip situs SKCK Online, untuk membuat surat resmi ini harus melengkapi beberapa syarat berdasarkan lokasi pembuatan. Berikut syarat SKCK yang harus dipenuhi:
1. Syarat SKCK di Mabes Polri/Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat Membuat SKCK di Polsek/Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Itulah penjelasan tentang SKCK online lengkap dengan tata cara pembuatan dan syarat yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat ya detikers!
(csb/csb)