Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi: Syarat, Alur hingga Biaya

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi: Syarat, Alur hingga Biaya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 26 Feb 2024 06:00 WIB
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK (Foto: Pradita Utama)
Palembang -

Tata cara membuat SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian dapat dilakukan secara offline maupun online. Terdapat beberapa syarat hingga ketentuan biaya untuk menerbitkan surat tersebut.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kejahatan dari si pemohon. Surat ini dikeluarkan oleh kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda hingga Mabes Polri.

Selengkapnya penjelasan tentang cara membuat SKCK di kantor polisi meliputi syarat, alur hingga biaya yang harus dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Membuat SKCK

Dikutip situs SKCK Online, untuk membuat surat resmi ini harus melengkapi beberapa syarat berdasarkan lokasi pembuatannya. Berikut syarat SKCK yang harus dipenuhi:

1. Syarat SKCK di Mabes Polri/Polda

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

ADVERTISEMENT

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat Membuat SKCK di Polsek/Polres

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Alur Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK melalui pelayanan loket di kantor polisi terdapat beberapa alur atau tahapan yang harus dilalui. Berikut langkah-langkahnya dikutip detikfinance:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Biaya Membuat SKCK

Ketentuan biaya yang dikeluarkan untuk membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Adapun aturan dasar mengenai pembuatan SKCK sebagai berikut:

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Itulah penjelasan tentang tata cara membuat SKCK di kantor polisi yang meliputi syarat, alur hingga ketentuan biaya. Semoga artikel ini bermanfaat ya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads