Perhitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung setelah pencoblosan berakhir yakni Rabu (14/2) pukul 13.00. Berikut ketentuannya?
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 Bab V tentang Perhitungan Suara poin A bagian 1. Tertulis bahwa waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai.
Berikut informasi tentang jadwal perhitungan suara di TPS yang dirangkum detikSumbagsel dari aturan KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelaksanaan Perhitungan Suara
Pelaksanaan perhitungan suara dimulai setelah pencoblosan selesai dilakukan dan berakhir pada hari yang sama. Artinya, proses penghitungan surat suara pemilih dilakukan satu hari.
Namun, KPU memberikan kelonggaran waktu apabila perhitungan surat suara belum selesai dalam satu hari. Proses perhitungan diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya pemungutan suara.
Maka dari itu, pelaksanaan perhitungan suara Pemilu 2024 dapat berlangsung selama 2 hari yakni Rabu (14/2) hingga Kamis (15/2).
Petugas Penghitungan Suara
Berdasarkan situs resmi KPU, perhitungan suara adalah proses penghitungan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS. Mereka akan menentukan suara sah yang didapat oleh pasangan calon, surat suara tidak sah, surat suara yang tidak digunakan serta rusak.
Pengumuman dan Penyampaian Hasil Penghitungan Suara
1. Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS berupa formulir C hasil salinan masing-masing jenis pemilu yang ditempel di lingkungan TPS dan disampaikan kepada PPS untuk diumumkan di kelurahan/desa.
2. Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk hardcopy.
3. Jika poin kedua tidak dapat dihasilkan oleh KPPS, maka Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF).
4. Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS dengan ketentuan:
- Menyampaikan Kotak Suara tersegel kepada PPK melalui PPS.
- Menyampaikan formulir C hasil salinan dalam Sampul Formulir Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan yang berada di luar kotak kepada PPS untuk diumumkan di wilayah kerjanya.
- Formulir C hasil salinan disampaikan juga dengan dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) diberikan kepada PPS dan PPK melalui Sirekap Mobile.
5. Selain penyampaian Hasil Penghitungan Suara KPPS dapat memberikan formulir C daftar hadir DPT-KPU, daftar hadir DPTb-KPU, dan daftar hadir DPK-KPU serta formulir Model C. kejadian khusus atau keberatan saksi-KPU kepada Saksi dan Pengawas TPS melalui aplikasi sirekap atau dapat mempersilahkan Saksi dan Pengawas TPS untuk mendokumentasikannya.
Itulah informasi tentang berapa hari perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS yang ditetapkan KPU RI. Semoga artikel ini berguna ya detikers.
(csb/csb)