Catat! 2 Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Nyoblos

Sumatera Selatan

Catat! 2 Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Saat Nyoblos

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 14 Feb 2024 05:01 WIB
ilustrasi nyoblos pemilu
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Herwin Bahar)
Palembang -

Puncak pemilihan umum (pemilu) 2024 tinggal menghitung jam. Warga Sumatera Selatan (Sumsel) harus mulai mencatat dua dokumen yang perlu dibawa saat nyoblos di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen pemungutan suara yang wajib dibawa saat pemungutan suara adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta formulir yang sudah diberikan oleh petugas tergantung daftar pemilih detikers.

Untuk lebih jelasnya, berikut dokumen yang harus dibawa saat nyoblos di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Ada beberapa ketentuan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan status pemilih. Berikut ini pembagiannya.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP elektronik atau surat keterangan
- Form model C6-KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih).

ADVERTISEMENT

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP elektronik atau surat keterangan
- Form model A5-KPU (surat keterangan pindah memilih di TPS lain).

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP elektronik atau surat keterangan

Jam Buka TPS

KPU RI menetapkan proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Artinya, detikers dapat datang ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Untuk waktu memilih, detikers bisa datang sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih yang sudah tertera di form pemberitahuan KPU.

Ketentuan Bagi yang Belum Dapat Undangan

Undangan mencoblos dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Undangan ini dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

Jika detikers belum mendapat formulir C6 menjelang hari pemungutan suara, maka dapat mengikuti ketentuan berikut.
1. Kepada yang bersangkutan, diberikan kesempatan untuk mendapatkan formulir model C6 dari Ketua KPPS setempat paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas yang sah.
2. Jika formulir model C6 yang sudah diterima ternyata hilang, maka pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan.
3. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir model C6 sampai dengan hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan.

Itu dia informasi mengenai dokumen yang harus dibawa saat ke TPS. Jangan lupa disiapkan, ya detikers!




(mud/mud)


Hide Ads