Jam pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan mulai pagi hingga siang hari waktu setempat pada Rabu, 14 Februari 2024. Ini merupakan jadwal Pemilu 2024 putaran pertama.
Masyarakat Indonesia dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat di cek secara online melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu jam berapa nyoblos pada Pemilu 2024? Simak informasi waktu pencoblosan hingga jadwal Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jam Berapa Nyoblos Pemilu 2024?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 4, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemungutan suara pada Pemilu 2024 dimulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Selain itu jadwal hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak di TPS.
Cara Mencoblos Pemilu 2024
Setelah mengetahui waktu pemungutan suara, detikers dapat mencoblos di TPS sesuai DPT Pemilu 2024. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan nama detikers terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. Dapat dicek secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id atau kpu.go.id
2. Datang ke TPS sesuai yang tercantum dalam DPT tersebut
3. Isi daftar hadir di lokasi TPS
4. Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6)
5. Tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh petugas KPPS. Selanjutnya petugas KPPS akan memberikan 5 jenis surat suara Pemilu 2024
6. Ambil surat suara tersebut dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
7. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
8. Memasukkan surat suara ke kotak suara yang sudah tersedia di TPS
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Jumat, 14 Juni 2024
- Penyusunan peraturan KPU: Selasa, 14 Juni 2022 - Kamis, 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022 - Rabu, 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari
- Perhitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Putaran Kedua
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: Jumat, 22 Maret 2024 - Kamis, 25 April 2024
- Masa kampanye Pemilu putaran kedua: Minggu, 2 Juni 2024 - Sabtu, 22 Juni 2024
- Masa tenang Pemilu putaran kedua: Minggu, 23 Juni 2024 - Selasa, 25 Juni 2024
- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024
- Perhitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024 - Kamis, 27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024 - Sabtu, 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Demikian informasi mengenai jadwal pencoblosan, tata cara mencoblos dan jadwal Pemilu 2024. Semoga bermanfaat bagi detikers.
(csb/csb)