Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024? Ternyata Bisa Pakai e-KTP, Lur!

Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024? Ternyata Bisa Pakai e-KTP, Lur!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 13 Feb 2024 13:00 WIB
Momen Penyebaran Formulir C6 di Permukiman Kolong Tol Jakut
Foto : Momen penyebaran formulir c6. (Pradita Utama)
Palembang -

Undangan mencoblos adalah formulir pemberitahuan model C6 yang harus dibawa saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Apabila belum dapat, bisa pakai e-KTP.

Dilansir detikNews, Senin (12/2/2024), anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pemilih yang belum mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6 sampai hari pemungutan suara tetap bisa melakukan pencoblosan.

Pemilih hanya perlu membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Idham Holik, Senin (12/2/2024).

Selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) maka tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara. Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih dapat mengecek secara online melalui situs yang disiapkan KPU RI.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024

Bagi yang tidak mendapat undangan mencoblos harus mengecek lokasi TPS. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui langkah berikut:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih

2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

3. Klik tombol "Pencarian"

5. Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

6. Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas sedangkan lokasi berada di bawah.

7. Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!". Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT.

Ketentuan Undangan Mencoblos yang Belum Dapat

Undangan mencoblos dibagikan kepada pemilih selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Undangan ini disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketika pemilih belum mendapatkan formulir C6 menjelang hari pemungutan suara, maka berlaku beberapa aturan berikut:

1. Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

2. Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh Pemilih hilang, maka Pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

3. Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Itulah ketentuan bagi pemilih yang belum mendapatkan undangan mencoblos saat hari pemungutan suara. Semoga artikel ini bermanfaat ya!




(dai/dai)


Hide Ads