Pemungutan suara 14 Februari 2024 tinggal beberapa hari lagi. Masyarakat perlu mengetahui tata cara memilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Proses pemungutan suara puncak dari Pemilu 2024. Terdapat sejumlah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilih ketika melakukan pemungutan suara. Proses tersebut disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kanal YouTubenya.
Simak tata cara memilih di TPS meliputi langkah-langkah, berkas, waktu pelaksanaan hingga skema lokasi pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Memilih di TPS
Langkah pertama memilih di TPS adalah tertera pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Caranya bisa mengecek melalui situs Cek DPT Online. Adapun langkah-langkah memilih di TPS sebagai berikut:
1. Masuk ke dalam ke TPS
2. Datangi meja pencatatan
3. Duduk di tempat yang sudah disediakan
4. Silahkan datang ke meja KPPS untuk mendapatkan surat suara.
5. Lakukan pencoblosan di bilik suara
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak suara
7. Celupkan jari ke dalam tinta yang disediakan
Setelah mencelupkan jari ke tinta pertanda bahwa pemilih sudah melakukan pemungutan suara atau pencoblosan. Semua langkah-langkah tersebut dipantau oleh pengawas KPU dan saksi-saksi.
Berkas yang Dibawa ke TPS
Sebelum melakukan proses pemungutan suara, pemilih harus menyiapkan berkas yang diminta KPU. Ada dua berkas yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke TPS:
1. Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU
2. e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat
Waktu Pemungutan Suara
Setelah berkas disiapkan, pemilih perlu tahu waktu pelaksanaan pemungutan suara. Setiap pemilih dapat mendatangi TPS dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Skema di TPS
KPU membuat skema proses pemungutan suara di TPS. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pencoblosan, meliputi:
1. Meja pencatat
Terdapat 2 orang yang menjaga meja pencatatan. Ketika pemilih baru tiba di TPS, harus melewati meja pencatatan terlebih dahulu.
2. Tempat duduk untuk pemilih
Setelah itu, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan persis di depan meja pencatatan. Pemilih harus menunggu antrian untuk melakukan pencoblosan di bilik suara.
3. Meja KPPS
Posisi meja KPPS berada di sebelah kanan tempat duduk pemilih atau di belakang meja pencatat. KPPS bertugas sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara. Pemilih dapat meminta surat suara kepada KPPS.
4. Bilik suara
Usai mendapat surat suara, pemilih dapat langsung menuju bilik suara yang berada di sebelah kiri tempat duduk atau berhadapan dengan meja KPPS. Bilik suara berfungsi sebagai tempat melakukan pemilihan atau pencoblosan.
5. Kotak suara
Ketika selesai melakukan pemungutan suara di bilik suara, pemilih dapat langsung memasukkan surat suara ke dalam kota suara. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai dengan warnanya.
6. Meja tinta
Setelah semua surat suara masuk, pemilih langsung menuju meja tinta untuk mencelupkan jari. Pencelupan jari berfungsi sebagai tanda khusus bagi pemilih yang sudah memberikan hak suara.
7. Meja saksi
Selanjutnya ada meja saksi yang terdiri dari orang-orang pilihan tim kampanye atau pasangan calon berdasarkan surat mandat. Saksi pemilu bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dapat berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pengawas TPS
Terakhir ada meja pengawas TPS yang berada di antara saksi dan KPPS. Pengawas TPS termasuk bagian dari Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Setiap TPS memiliki satu orang pengawas.
Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS selama Pemilu berlangsung. Pengawas ini pun harus memastikan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran.
Nah, itulah serangkaian penjelasan tentang tata cara memilih di TPS pada 14 Februari 2024. Semoga artikel ini berguna ya detikers!
(dai/dai)