Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi akan dilakukan. Bagi masyarakat yang ikut memilih sebaiknya mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Lantas, bagaimana cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024?
Sebelumnya diketahui, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos di TPS yang telah ditentukan KPU. Umumnya lokasi TPS akan disesuaikan dengan alamat di KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lokasi pencoblosan ini tentunya tidak selalu sama pada saat Pemilu 2024. Untuk memastikan nomor dan lokasi TPS Pilkada tahun ini, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman DPT Online.
Nah, bagi detikers yang ingin mengecek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024, berikut detikSulsel sajikan panduan lengkapnya. Yuk, disimak!
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
Berikut tata cara mengecek nomor dan Lokasi TPS untuk Pilkada 2024, yakni:
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id;
- Pada halaman "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024", memasukkan data NIK yang terdiri dari 16 digit;
- Cek kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan. Pastikan data tersebut sudah benar;
- Kemudian, masukkan nomor WhatsAPP untuk dikirim kode OTP;
- Setelah itu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp;
- Klik tanda 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih;
- Nomor dan lokasi TPS;
- NIK dan NKK;
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Namun, jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", sebaiknya detikers langsung mendatangi kantor KPU terdekat untuk mengonfirmasi nama dan status DPT yang terbaru.
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024. Syarat tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jam Berapa TPS Buka?
Pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Merujuk pada Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Artinya, masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya dapat mendatangi TPS pada pukul 07.00-13.00, sesuai waktu di daerah masing-masing. Adapun dokumen yang harus dibawa ke TPS berupa formulir pemberitahuan (modul c-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Cara Pemberian Hak Suara di TPS
Mengutip laman resmi Indonesia baik, berikut ini cara pemberian hak suara di TPS, yakni:
- Ambil terlebih dulu surat suara;
- Kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan:
- Pada surat suara, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara;
- Setelah mencoblos, silakan lipat kembali surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu masukkan surat suara detikers ke kotak yang tersedia.
- Terakhir, sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Demikianlah informasi tentang cara cek nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 lengkap syarat dan cara pemberian hak suara. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/alk)