Calon legislatif (caleg) yang lolos penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Jambi diganti. Calon pengantinya ada di urutan bawahnya pada saat seleksi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengaku sudah memproses soal caleg yang lolos PPPK itu. "Kami sudah proses, dan sudah dilaporkan ke BKN Jakarta," kata Sri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Sri menambahkan, laporan caleg lolos PPPK tersebut juga sudah diketahui parpol dan KPU. Saat ini akan ada penggantian nama dalam proses PPPK itu. Caleg yang lolos PPPK akan diganti dengan nama yang ada persis di urutan bawahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah ada persetujuan penggantinya. Sesuai dengan ketentuan, kita kerja sesuai ketentuan, mekanismenya itu bukan kewenangannya wali kota, tapi ada di BKN. Makanya setelah kejadian itu, saya langsung bersurat ke BKN, alhamdulillah disetujui BKN untuk dilakukan pergantian," ungkpanya.
Sebelumnya, persoalan caleg lolos PPPK ini juga menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Ombudsman mengaku telah menerima laporan adanya seorang calon legislatif (Caleg) yang lolos ada penerimaan PPPK di Pemerintahan Kota Jambi. Laporan itu kini sudah ditindaklanjuti dan kini dalam proses Ombudsman.
"Iya kita beberapa hari lalu menerima laporan dari peserta PPPK juga, yang mana dia melapor bahwa adanya peserta lulus PPPK yang dia duga pernah tergabung di partai politik. Dan kini laporan itu sudah kita proses," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi kepada detikSumbagsel, Senin (29/1/2024).
(csb/csb)