Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi mengakui adanya salah satu calon legislatif (caleg) yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Jambi 2023. Saat ini, pihak BKD telah melaporkan hal itu ke pimpinan yakni Pj Walkot Jambi.
"Iya memang ada, dia itu berinisial (AF) dan terdaftar sebagai caleg tapi ikut seleksi PPPK dan lulus," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, Selasa (30/1/2024).
Mengetahui adanya caleg lolos seleksi PPPK itu, Pemkot Jambi juga sudah berkoordinasi dengan pihak KPU serta dari partai politik yang bersangkutan. Bahkan, tim pansel juga sudah melakukan rapat setelah adanya rekomendasi Ombudsman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga sudah melaporkan hal ini ke Penjabat Wali Kota Jambi dan diteruskan ke Sekda Kota Jambi. Lalu tim Pansel juga sudah melakukan rapat, melalukan koordinasi dengan KPU dan partai politik, yang jelas langkah-langkah sudah kita lakukan," ujarnya.
Lanjut Andika, pihaknya sudah punya kesimpulan tahap awal pada masalah tersebut.
"Tetap akan ditindaklanjuti. Kami akan mendalami lagi," terangnya.
Dari data yang dihimpun pihaknya, kata Andika, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai caleg di partai politiknya pada 27 September lalu, dan pada 28 September sudah diberhentikan oleh partai sebagai caleg.
"Kemudian pada Oktober yang bersangkutan daftar PPPK. Tapi ini masih kita dalami lagi," katanya.
Jika hasil dari pengembangan tim Pansel, yang berangkutan terbukti menyalahi, maka bisa diberhentikan.
"Jika diberhentikan setelah dia bekerja sebagai tenaga PPPK, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang telah diterimanya," ujarnya.
(csb/csb)