Oknum Camat di wilayah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) berinisial PM dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang. Dia dilaporkan karena menyebarkan video ajakan memilih salah satu caleg DPRD Babel dapil Pangkalpinang.
Dilihat detikSumbagsel, Kamis (1/2/2024), oknum Camat PM menyebarkan video caleg itu melalui pesan WhatsApp (WA) berdurasi 29 detik. Video itu berisikan tentang kampanye salah satu caleg perempuan DPRD Babel dapil Pangkalpinang berinisial MH.
Kabar oknum Camat berkampanye untuk salah satu caleg tersebut pun ramai diperbincangkan hingga berujung viral. Dia dianggap melanggar netralitas ASN di pemilu. Akibat ulahnya itu, PM kini dilaporkan oleh salah satu ormas di Babel, dan Bawaslu Pangkalpinang membenarkan laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya bang betul (ada oknum Camat dilaporkan). Kemarin ada laporan masuk ke kami dan sudah kami terima," tegas Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali kepada detikSumbagsel, Kamis (1/2/2024).
Pihak Bawaslu tak menyebutkan siapa nama calon legislatif (caleg) yang dipromosikan oknum Camat melalui WA itu. Imam hanya menyebut caleg itu merupakan dapil Pangkalpinang.
"(Yang dipromosikan) Salah satu caleg DPRD Provinsi dapil kota Pangkalpinang. Saat ini masih dalam tahapan penelusuran. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil maupun materiil," tegasnya kembali.
Hingga saat ini pihaknya masih mengusut atas laporan terhadap oknum Camat yang diduga tak netral di pemilu itu. Pihaknya masih mengumpulkan bukti termasuk akan meminta keterangan saksi-saksi.
"Untuk hal ini (pemanggilan) belum, Bang. Karena dari laporan, kami telusuri terlebih dahulu. Jika sudah memenuhi (unsur pelanggaran) baru ada langkah berikutnya," tambahnya.
(dai/dai)