KLHK Minta Pemda Beri Kontribusi Penurunan Emisi GRK

Sumatera Selatan

KLHK Minta Pemda Beri Kontribusi Penurunan Emisi GRK

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 30 Jan 2024 23:00 WIB
KLHK meminta Pemda ikut berkontribusi menurunkam emisi GRK dalam Rakornis PPI Regional Sumatera.
KLHK meminta Pemda ikut berkontribusi menurunkam emisi GRK dalam Rakornis PPI Regional Sumatera. (Foto: Reiza Pahlevi)
Palembang -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional pada 2030 sebesar 31,89% melalui upaya sendiri. Dengan dukungan internasional, penurunannya diharapkan bisa mencapai 43,2%.

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mendukung capaian target NDC (Nationally Determined Contribution) itu melalui aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat tapak. Pemda juga diminta lebih memperkuat kolaborasi dengan masyarakat, akademisi dan pihak swasta dalam implementasinya.

"Kolaborasi dan sinergi dibutuhkan untuk merespons perubahan iklim serta mendukung tercapainya pengurangan emisi GRK dan ketahanan iklim di Indonesia. Kita juga berharap Sumatera Selatan bisa mengikuti jejak Kalimantan Timur dan Jambi untuk mengakses dana Green Climate Fund," ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanthi saat Rakornis PPI Regional Sumatera, Selasa (30/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, 34 provinsi akan menerima dana tersebut, termasuk Sumsel. Dana yang diberikan berdasarkan kinerja penurunan emisi pada 2014-2016 yang lalu.

"Dana itu sudah kita terima pada akhir tahun 2023, dan sudah ada surat keputusan Menteri KLHK tentang alokasinya. Kemungkinan Februari nanti sudah bisa disalurkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Disebutnya, setiap daerah akan menerima alokasi yang berbeda-beda. Nilai terbesar yang akan diterima daerah mencapai Rp 79 miliar. Angka itu, berdasarkan kinerja dan kontribusi dalam mengurangi emisi GRK pada 2014-2016 yang lalu.

"Kita akan mendorong Pemda untuk terus meningkatkan kinerjanya yang kemudian diverifikasi dan divalidasi agar bisa mendapat pembayaran sesuai kinerja dari lembaga asal Norwegia," ujarnya.

Sementara itu Asisten I Pemprov Sumsel, Edward Chandra menambahkan, dalam mencapai target NDC diperlukan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Antara lain dengan menetapkan base line, menetapkan target, rencana aksi dan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Menurutnya, beberapa upaya telah dilakukan untuk pembangunan daerah berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan di Sumsel. Yakni, penerbitan Pergub 38/2018 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) penurunan Emisi GRK Sumsel 2010-2030. Target penurunannya sebesar 11,79 persen dari BAU hingga 2030.

"Pada rencana umum energi daerah Sumsel 2020-2050, target 23 persen dari bauran energi nasional 2025 telah ditetapkan melalui Perda Sumsel Nomor 4/2020," ujarnya.

Pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, pihaknya telah menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Indonesias FOLU Net Sink 2030 Provinsi Sumsel yang ditandatangan Gubernur 27 Oktober 2022 lalu dalam kontribusi tercapainya tingkat emisi GRK 1,4 juta ton C02 equivalen pada 2030.

Kemudian menyelenggarakan Sistem Inventarisasi GRK Nasional Sederhana Mudah, Akurat, Ringkas dan Transparan (SIGN-SMART) setiap tahun sejak 2018 sampai sekarang.

"Gubernur Sumsel setiap tahunnya telah mengingatkan bupati/wali kota se-Sumsel agar menyelenggarakan Inventasisasi GRK. Kemudian melaporkan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan Iklim melalui Proklim. Sampai dengan tahun 2023 telah terdaftar 371 lokasi ProKlim dengan 4 diantaranya menerima penghargaan Proklim Lestari dan 28 Proklim Utama dari Menteri LHK," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads