Cek Fakta! Isi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang Dikutip Jokowi

Cek Fakta! Isi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang Dikutip Jokowi

Putri Shafa Salsabila - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Jan 2024 17:01 WIB
Jokowi
Foto: Presiden Joko Widodo menunjukkan kertas besar berisi kutipan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 tentang Pemilu. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Palembang -

Presiden Joko Widodo menunjukkan kertas besar berisi kutipan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 tentang Pemilu. Penjelasan ini disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Diketahui belakangan ini, pernyataan Jokowi mengenai aturan diperbolehkannya presiden untuk berkampanye dan memihak menjadi perbincangan. Lantas seperti apa aturannya?

Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur tentang hak kampanye bagi pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden.

Berikut ini detikSumbagsel rangkum penjelasan isi lengkap pasal tersebut. Simak yuk!

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU

Demikian informasi mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi detikers.




(dai/dai)


Hide Ads