Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye menuai pro dan kontra. Bawaslu berjanji akan memastikan aturan terkait hal itu dan mengawasi presiden jika melakukan kampanye pakai fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, jika aturannya benar terkait Presiden boleh berkampanye dan memihak, akan ada pengawasan ketat dari Bawaslu. Pihaknya akan mengawasi Presiden agar tidak memakai fasilitas negara saat melakukan kampanye.
"Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," ujar Bagja, Sabtu (27/1/2024) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja pun menyebut terkait cuti presiden. Dia mengklaim sampai saat ini belum ada informasi mengenai hal itu dari Presiden Jokowi.
"Presiden kan ngomongnya nggak clear itu, menurut saya sih tidak bisa diterjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti ya. Bukan cuti. Mau berkampanye," imbuhnya.
Bagja juga menyebut Bawaslu akan kembali mengecek aturan PKPU terkait ini. Dalam tahapan kampanye, ada beberapa larangan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (2017)," kata Bagja.
Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Presiden dan para pejabat negara terkait aturan dalam berkampanye.
"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa presiden boleh menunjukkan keberpihakan dan berkampanye. Pernyataan itu disampaikannya ketika berada di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ucapnya, Rabu (24/1/2024) dilansir detikNews.
Hal itu juga berlaku untuk menteri. Akan tetapi, Jokowi menegaskan yang terpenting adalah tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, presiden maupun menteri merupakan jabatan publik dan jabatan politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa berpolitik nggak boleh? Boleh. Menteri juga boleh," imbuhnya.
(dai/dai)











































