Siapa Petugas Ad Hoc Pemilu 2024? Simak Fungsi dan Tugasnya

Siapa Petugas Ad Hoc Pemilu 2024? Simak Fungsi dan Tugasnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 26 Jan 2024 12:01 WIB
Mengenal petugas ad hoc Pemilu 2024.
Foto: Mengenal badan ad hoc Pemilu 2024. (Dok. KPU RI)
Palembang -

Siapa Badan Ad Hoc Pemilu 2024? Simak Fungsi dan Tugasnya

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 membutuhkan badan ad hoc yang membantu dalam proses persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Badan ini tidak berdiri sendiri melainkan terbagi menjadi beberapa bagian.

Setiap badan ad hoc memiliki tugas masing-masing yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan kerja secara maksimal. Yuk mengenal petugas atau badan ad hoc Pemilu 2024 melalui ulasan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Badan Ad Hoc Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 1 ayat 6, petugas atau badan ad hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Siapa Badan Ad Hoc Pemilu 2024?

Secara rinci, berikut pembagian badan ad hoc Pemilu 2024:

ADVERTISEMENT

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

- Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

- Pantarlih Luar Negeri

- Petugas Ketertiban TPS

Setiap panitia memiliki tugas dan fungsi yang harus dijalani sebab terikat dengan aturan hukum. Tugas yang dilakukan berkaitan dengan proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Tugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Badan ad hoc terdiri dari 8 orang yang memiliki tugas masing-masing. Berikut penjelasan tentang badan ad hoc dan tugasnya.

1. PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK adalah petugas yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan. PPK mempunyai anggota sebanyak 5 orang yang terdiri tokoh
masyarakat. Adapun tugas PPK sebagai berikut:

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PPS

Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. PPS memiliki anggota 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat. Mereka dipilih sebab memenuhi syarat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara.

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. Petugas ini memiliki anggota 7 orang.

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib.

- Menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pantarlih

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Ada beberapa tugas Pantarlih, di antaranya:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.

- Menyusun dan menyampaikan laporan pel

5. KPPSLN

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri atau KPPSLN memiliki tugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri.

6. PPLN

Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN adalah anggota badan ad hoc yang bertugas untuk menjalankan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

7. Petugas Ketertiban TPS

Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS

8. Pantarlih Luar Negeri

Pantarlih Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu di luar negeri.

Begitulah penjelasan tentang badan ad hoc yang akan menjalankan berbagai tugas mengenai Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads