Menjelang pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terdapat istilah atau singkatan yang harus diketahui. Istilah dalam Pemilu memiliki arti dan maksud tersendiri.
Melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden, serta DPD. Pelaksanaannya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dari pengertian tersebut terdapat beberapa istilah yang disebutkan. Nah, untuk mengetahui kepanjangan dari istilah dalam Pemilu 2024, yuk simak pada daftar berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. KPU, PPK, PPS, TPS dan KPPS
- Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat tetap.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan penyelenggara di tingkat desa/kelurahan.
- Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan lokasi dimana proses Pemilu dilakukan.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan orang-orang yang bertugas saat Pemilu yang bersifat ad hoc atau sementara.
2. Bawaslu, Panwaslu, PPL
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terdiri tingkat pusat dan provinsi. Fungsinya sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggara Pemilu di pusat dan provinsi yang bersifat tetap.
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yakni penyelenggaraan pemilu di kabupaten/ kota, kecamatan.
- Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk penyelenggara yang mengawasi di tingkat desa/kelurahan.
- Mitra PPL merupakan pengawas yang bertugas di TPS dan bersifat ad hoc.
3. DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
4. Pemilih
Istilah pemilih merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
5. Pemilih tunadaksa
Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh.
6. Pemilih tunanetra
Pemilih tunanetra merupakan pemilih yang tidak dapat melihat.
7. Peserta Pemilu
Peserta Pemilu adalah partai politik pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
8. Calon
Calon merupakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu. Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan partai politik peserta pemilu. Calon Anggota DPD maju secara perseorangan.
9. Saksi Peserta Pemilu
Istilah saksi peserta Pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari partai politik atau dari calon Anggota DPD.
10. Pemantau Pemilu
Pemantau Pemilu dilaksanakan oleh pihak yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
11. DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan Undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD. Kabupaten/Kota/DPRK.
12. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan undang-undang dan telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain
13. DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT).
14. DPKTb
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) merupakan susunan nama penduduk warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan memiliki kartu tanda penduduk atau identitas lain atau paspor tetapi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK, dan memberikan suara di TPS pada Hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau Identitas Lain atau Paspor.
15. DPR, DPD dan DPRD
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pejabat yang menjadi wakil rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan pejabat yang menjadi perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah pejabat yang menjadi wakil rakyat di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nah, itulah arti dari istilah-istilah yang ada dalam Pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
(dai/dai)