Dua pelajar di Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis (sajam) jenis celurit. Kedua pelaku yakni berinisial TA (13), dan RP (15).
"Dua pelajar dengan inisial TA dan RP ditemukan membawa sajam berjenis celurit" kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, Kamis (24/1/2024).
Dia mengatakan, kedua pelajar tersebut diamankan saat Tim Tantura Polres Prabumulih sedang melakukan patroli rutin ke arah taman kota di Kelurahan Pramujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih sekitar pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat di lokasi, sambungnya, petugas menemukan dua remaja yang berperilaku mencurigakan. Karena curiga petugas lalu melakukan pemeriksaan dan didapati salah satunya membawa celurit.
"Karena curiga, tim kami melakukan pemeriksaan badan dan didapati salah satunya (TA) membawa sajam jenis celurit," ujarnya.
Sajam tersebut, lanjutnya, diselipkan di pinggang sebelah kiri TA. Herli kemudian menyebutkan bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, pihaknya menemukan fakta bahwa celurit tersebut ternyata milik RP.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Polres Prabumulih telah mengamankan kedua pelajar tersebut dan sajam sebagai barang bukti.
"Barang bukti berupa sajam sudah kami amankan. Keduanya (TA dan RP) juga sudah kami bawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.
Atas ulahnya, keduanya akan dikenai pasal tindak pidana tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, membawa senjata tajam atau alat penusuk yang bukan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.
(csb/csb)