Polisi resmi menetapkan WI (15), oknum guru honorer di salah satu SMK Negeri di Prabumulih, Sumatera Selatan menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya, S (16).
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Wibowo menjelaskan kronologis kejadian pencabulan di Jalan Kerinci, Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB itu bisa sampai terjadi.
Dia menuturkan, terungkapnya aksi bejat warga Jalan Kemala Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur itu bermula ketika korban bercerita ke sang kakak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum kejadian di hari tersebut sekitar pukul 12.00 WIB, di parkiran sekolah SMKN tersebut, korban ini awalnya meminta tolong ke pelaku untuk mengeluarkan motornya yang terhalang kendaraan lain," katanya.
Merasa korban sudah berhutang budi, pelaku lalu mengambil kesempatan dengan memaksa korban untuk ikut dengannya makan siang beriringan motor ke kedai mie yang ada di daerah Prabujaya.
"Pada saat makan, pelaku merampas kunci motor milik korban, namun korban sempat menolak, tetapi pelaku tetap memaksa dengan menahan kunci motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, terpisah.
Tanpa menghiraukan penolakan korban, pelaku pun menitipkan kunci motor yang diambilnya tadi ke penjaga kedai. Lalu, pelaku memaksa korban ikut dengan berboncengan motor jalan-jalan.
"Pelaku ini berkata kepada penjual mie ayam untuk menitipkan sepeda motor korban dan mengajak korban pergi dengan dibonceng oleh pelaku. Kemudian pelaku membawa korban berkeliling di seputar kawasan Prabujaya-Sukajadi," terangnya.
Di perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan laju motornya di sebuah minimarket hendak membeli minum. Setelah berkeliling sekitar 30 menit pelaku pun menghentikan motor di TKP.
"Kondisi di TKP sepi, kemudian pelaku merayu korban untuk ke kontrakan pelaku (pelaku berniat memperkosa korban), tetapi korban tidak mau, setelah itu pelaku langsung mencabuli korban. Setelah korban berontak, dan tidak mau diperlakukan demikian korban minta diantar ke tempat mie ayam dimana motor korban di titipkan. Berdasarkan kejadian tersebut korban dan orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses hukum," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, WI kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terhadap tersangka kita tahan. Kita kenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelas Kasat.
(dai/dai)