Bantuan dana biaya hidup program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023/2024 sudah cair. Informasi dana KIP Kuliah cair diumumkan melalui Instagram resmi Puslapdik.
Dalam postingannya, Puslabdik meminta mahasiswa yang berstatus aktif untuk mengecek dana KIP Kuliah yang sudah cair. Selain itu, penerima wajib melakukan konfirmasi secara online.
"Bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka pada semester gasal tahun akademik 2023/2024 sudah cair, loh!" keterangan dari Puslapdik dalam postingan Instagram yang dikutip detikSumbagsel, Rabu (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini informasi tentang bantuan dana KIP Kuliah cair serta cara mengecek dan konfirmasinya.
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan program dari Pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia terkhusus para siswa berprestasi yang mengalami keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Cara Mengecek-Konfirmasi Dana KIP Kuliah Cair
Pengecekkan status pencairan dana perlu dilakukan bagi penerima yang berstatus aktif. Caranya melalui akun penerima pada situs SIM KIP Kuliah atau https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Setelah login, penerima akan mendapatkan detail status pencairan. Kemudian melakukan konfirmasi terkait penerimaan dana biaya hidup.
Rincian Dana Bantuan KIP Kuliah
Mengenai besaran biaya hidup KIP Kuliah 2023 sudah ditetapkan oleh Puslapdik. Penetapannya dilakukan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:
1. Klaster pertama Rp 800.000/bulan
2. Klaster kedua Rp 950.000/bulan
3. Klaster ketiga Rp 1.100.000/bulan
4. Klaster keempat Rp 1.250.000/bulan
5. Klaster kelima Rp 1.400.000/bulan
Keunggulan Penerima KIP Kuliah
Ada tiga keunggulan bantuan biaya hidup KIP Kuliah yang diberikan pemerintah Indonesia, berikut ulasannya:
1. Bebas Biaya Daftar Seleksi PTN
Keunggulan pertama, calon mahasiswa akan mendapat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Selain itu, pembebasan biaya juga berlaku pada seleksi lain yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Bebas Biaya Kuliah Tunggal (UKT)
Calon mahasiswa juga mendapat pembebasan biaya pendidikan atau UKT. Uang pendidikan akan dibayarkan secara langsung melalui rekening PTN.
3. Bantuan biaya hidup
Keunggulan terakhir berupa bantuan biaya hidup yang menyesuaikan klaster pada rincian di poin sebelumnya. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya hidup berdasarkan ketentuan klasternya.
Bagi detikers yang berstatus penerima aktif dapat segera melakukan pengecekkan dana dan konfirmasi jika sudah menerimanya. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
(csb/csb)