Berikut Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Simak Yuk!

Berikut Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Simak Yuk!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 22 Jan 2024 13:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Palembang -

Tata cara mencoblos untuk pemilih pemula wajib diketahui sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos berarti menusuk hingga tembus. Sementara dalam Pemilu, mencoblos merupakan proses pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Nah, bagi pemilih pemula yang baru pertama kali mencoblos perlu memahami beberapa hal berikut termasuk tata caranya.

Jadwal Pencoblosan

Dikutip dari situs resmi KPU RI, proses pencoblosan dilakukan secara langsung di TPS yang sudah ditetapkan. Pemungutan hak suara akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus bisa menyiapkan diri dan beberapa persyaratan yang dibawa ke TPS.

Persyaratan Mencoblos

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemilih, di antaranya:

1. Pastikan nama pencoblos masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2. Bawa surat pemberitahuan dari panitia KPU setempat ketika ke TPS.

3. Bawa KTP elektronik.

Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula

Melansir detiknews yang merangkum dari Pasal 353 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan situs Indonesia baik milik Kominfo, berikut ini tata cara mencoblos untuk pemilih pemula.

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

2. Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.

3. Sampai di lokasi TPS, pemilih akan diarahkan oleh panitia untuk mengisi daftar hadir.

4. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggu hingga ada panggilan dari panitia.

5. Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik untuk melakukan pencoblosan. Ada ketentuan mencoblos surat suara, di antaranya:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

6. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

7. Memasukkan surat suara ke dalam kotak yang yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disiapkan panitia. Hal itu dilakukan supaya menjadi bukti telah memberikan hak suara.

Itulah informasi tentang tata cara mencoblos untuk pemilih pemula yang harus diketahui. Semoga artikel ini berguna ya.




(dai/dai)


Hide Ads