Data pemilih pemula yang masuk dalam daftar Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dicek secara online melalui link yang disiapkan KPU. Data tersebut berisi informasi tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lokasi pencoblosan.
Pengecekan data pemilih pemula harus dilakukan sebelum Pemilu diselenggarakan, sehingga memudahkan masyarakat mengetahui jika sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk lebih jelasnya, berikut informasi tentang cara mengecek data pemilih pemula yang harus detikers ketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Sebagai Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan persyaratan bagi masyarakat supaya terdaftar menjadi pemilih dalam Pemilu. Penetapan tersebut diatur dalam PKPU No.70 Tahun 2022, berikut syaratnya:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
4. Apabila pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Data TPS Pemilih Pemula
Tata cara mengetahui data pemilih pemula untuk Pemilu 2024 sama seperti informasi mengecek DPT. Istilah DPT termasuk dalam bagian dari sinkronisasi data pemilih berkelanjutan dan penduduk potensial pemilu. Berdasarkan kamus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPT merupakan daftar nama masyarakat yang mempunyai hak pilih dari susunan KPU yang ditentukan undang-undang.
Penetapan DPT dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena itu, hanya masyarakat yang terdaftar pada DPT mendapat hak untuk memilih. Pemilih DPT bisa mencoblos dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa surat undangan memilih (C6) dan e-KTP.
Informasi tentang DPT tersebut menjadi pemahaman awal untuk pemilih pemula sebelum mengetahui lokasi TPS pemilihan. Setelah itu, lakukan pengecekan data melalui langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi laman Cek DPT Online
2. Masukkan nomor KTP atau NIK/paspor.
3. Klik "Pencarian"
4. Jika pemilih terdaftar, maka akan muncul nama dan lokasi TPS. Artinya nama pemilih sudah terdata.
Apabila belum terdaftar, detikers harus melakukan pelaporan di laman KPU RI. Jika tetap tidak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa el-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemilih akan dilayani pemungutan suaranya sekitar 1 jam terakhir selama surat suara daftar pemilih khusus (DPK) tersedia.
Itulah beberapa informasi bagi pemilih pemula untuk mengetahui data TPS untuk Pemilu nanti. Nah, detikers sudah cek belum nih?
(dai/dai)