Ramai Nazar Pemilu di X, Ini Jenis Nazar dan Sanksi Bila Melanggar

Ramai Nazar Pemilu di X, Ini Jenis Nazar dan Sanksi Bila Melanggar

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jan 2024 20:29 WIB
Tangkapan layar Nazar Pemilu.
Foto: Debora Danisa/detikcom
Palembang -

Nazar pemilu mendadak jadi tren di media sosial X. Nazar pemilu ini berisi tentang janji netizen apabila pasangan calon (paslon) tertentu menang atau tidak menang dalam pemilu.

Dilihat detikSumbagsel pada Sabtu (6/1/2024) siang, tagar #nazarpemilu sedang tren. Banyak netizen yang mengikuti tren ini dengan menyampaikan janji-janji mereka. Hal ini juga dipandang menarik karena biasanya 'janji-janji' melekat pada calon yang mengikuti kontestasi, bukan pada pendukungnya.

Namun sebenarnya apa itu nazar? Bagaimana hukumnya bila nazar tidak ditepati? Berikut penjelasan mengenai nazar dihimpun detikSumbagsel dari NU Online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Nazar?

Nazar secara kebahasaaan dapat diartikan sebagai janji. Mengutip Ustadz M Ali Zainal Abidin dari Pondok Pesantren Annuriyah Jember, nazar adalah janji untuk melakukan suatu hal, baik atau buruk. Selain itu menurut pengertian syara', nazar adalah menyanggupi melakukan ibadah yang bukan merupakan hal wajib (fardhu 'ain) bagi seseorang.

Berangkat dari pengertian tersebut, maka tidak sah bila bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih atau kuat), dan haram. Tidak sah pula bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu 'ain baginya, misalnya bernazar melakukan salat lima waktu.

ADVERTISEMENT

Perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dihukumi oleh syara' sebagai perbuatan sunnah atau fardlu kifayah. Contohnya bersedekah kepada fakir miskin, mensalati jenazah fulan, berpuasa Senin-Kamis, atau hal-hal sunnah lainnya.

Syarat Nazar

Syarat sahnya nazar salah satunya adalah lafaz nazar harus mengandung kepastian seseorang sanggup melakukan suatu hal. Bila perkataan tidak mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal, maka tidak bisa dikategorikan sebagai nazar. Jadi tidak ada penggunaan kata 'mungkin' atau 'bisa jadi'.

Ketika seseorang bernazar akan menunaikan ibadah tertentu yang penyebutannya umum, maka yang wajib dilakukan adalah sebatas apa yang dapat dinamai sebagai ibadah tersebut (ma yaqa'u alaihi-l-ismu). Misalnya puasa, bisa dilakukan selama satu hari saja karena sudah terhitung sebagai ibadah puasa.

Namun ketika seseorang bernazar akan melakukan sesuatu yang bersifat khusus atau tidak umum, maka harus dilakukan persis seperti yang dinazarkan (al-manzur bih). Misalnya seseorang bernazar 'saya akan berpuasa satu minggu', maka harus dipenuhi puasa sesuai waktu yang dinazarkan.

Jenis Nazar dan Contohnya

Secara umum, nazar terbagi menjadi dua jenis. Yakni nazar lajjaj dan nazar tabarrur.

1. Nazar Lajjaj

Nazar lajjaj adalah nazar yang bertujuan untuk memotivasi seseorang untuk melakukan sesuatu atau mencegah seseorang melakukan sesuatu atau meyakinkan kebenaran sebuah kabar yang disampaikan oleh seseorang.

Contoh nazar lajjaj yang bertujuan memotivasi seperti, "Jika aku tidak mengkhatamkan membaca buku selama satu minggu, maka aku akan bersedekah senilai Rp 500 ribu." Hal ini dimaksudkan untuk memberi semangat kepada pembuat nazar agar menyelesaikan membaca buku yang disebutkan.

Contoh nazar lajjaj yang bertujuan mencegah seperti, "Jika aku marah-marah lagi kepada Nurul, maka aku akan bersedekah senilai Rp 1 juta ke panti asuhan A." Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pembuat nazar marah-marah lagi kepada orang yang disebutkan.

Contoh nazar lajjaj yang bertujuan meyakinkan akan kebenaran berita seperti, "Jika kabar yang kukatakan ini tidak benar, maka aku wajib bersedekah senilai Rp 1 juta kepadamu." Hal ini dimaksudkan untuk membuat orang yang diajak bicara yakin akan perkataan si pembuat nazar.

2. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur adalah nazar yang berbunyi menyanggupi akan melakukan ibadah (qurbah) tanpa menggantungkannya pada suatu hal, atau menggantungkannya dengan suatu hal yang diharapkan (marghub fih). Nazar ini juga dikenal dengan nama nazar mujazah.

Contoh nazar tabarrur tanpa menggantungkan pada suatu hal seperti: "Aku bernazar akan bersedekah senilai Rp 5 juta." Maka wajib baginya menyedekahkan uang senilai tersebut apabila sudah memilikinya.

Kewajiban ini bersifat lapang (wujub muwassa') yang artinya seseorang tidak wajib segera menyedekahkan uang itu (faur) apabila telah mampu, tapi bisa dilakukan kapan saja selama dia yakin akan memiliki uang senilai tersebut. Jika dia tidak yakin akan punya uang sebanyak itu dalam waktu dekat, maka dia harus menyedekahkan uangnya sebelum habis untuk keperluan lain (Syekh Abdul Hamid al-Makki As-Syarwani, Hawasyi As-Syarwani, juz 10 hal. 75).

Namun sebaiknya nazar segera dipenuhi agar dia bisa terbebas dari tanggung jawab atau kewajiban. Sering kali ketika pelaksanaan kewajiban diakhirkan, orang tersebut akan teledor sehingga lupa melaksanakan nazar.

Contoh nazar tabarrur yang digantungkan pada suatu hal yang diharapkan seperti: "Jika Allah menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan bersedekah Rp 1 juta." Maka ketika penyakitnya sembuh, dia wajib menyedekahkan sesuai yang dinazarkan.

Sanksi Jika Melanggar Nazar

Menurut Ustadz M Ali Zainal Abidin, nazar memang bukan kewajiban. Tetapi sekali diucapkan, maka nazar harus dipenuhi. Apabila merasa tidak mampu untuk memenuhinya, sebaiknya tidak perlu bernazar.

Pada nazar lajjaj, seseorang masih bisa diberikan pilihan untuk melaksanakan hal yang dinazarkan atau membayar denda sumpah. Pada nazar tabarrur, nazar wajib direalisasikan sesuai janji nazar yang diucapkan.

Jika dilanggar, termasuk tidak membayar denda sumpah pada nazar lajjaj, maka konsekuensinya adalah dosa bagi pengucap nazar.

Nah, demikian penjelasan mengenai nazar. Semoga bermanfaat.




(des/des)


Hide Ads