Umat Hindu di Bali akan merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 pada 29 Maret 2025. Pelaksanaan Nyepi akan berlangsung selama sehari penuh mulai Sabtu (29/3/2025) pukul 06.00 Wita hingga Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 Wita.
Bali akan menjadi pulau yang sunyi senyap selama pelaksanaan Nyepi. Bahkan, sejumlah fasilitas dan layanan publik seperti bandara hingga jalanan akan berhenti beroperasi selama 24 jam tersebut. Saat malam hari, seluruh penerangan dipadamkan.
Selama pelaksanaan Nyepi itu, umat Hindu di Bali akan menjalankan empat pantangan atau yang disebut sebagai Catur Brata Penyepian. Seluruh aktivitas atau rutinitas dihentikan selama sehari penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa sanksi jika seseorang melanggar Catur Brata Penyepian saat Hari Raya Nyepi di Bali? Berikut penjelasannya.
Catur Brata Penyepian
Catur Brata Penyepian terdiri dari empat larangan utama yang menjadi pedoman saat Hari Raya Nyepi, yakni Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan. Keempat pantangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang dan damai serta memberi ruang umat untuk melakukan refleksi dan introspeksi diri.
Berikut penjelasan dan bagian-bagian Catur Brata Penyepian:
1. Amati Geni: Dilarang Menyalakan Api atau Penerangan
Masyarakat di Bali dilarang untuk menyalakan api, petasan/mercon, lampu penerangan dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kesucian pelaksanaan Nyepi. Untuk itu, seluruh lampu atau penerangan di masing-masing rumah dan bangunan lainnya harus dimatikan.
2. Amati Karya: Dilarang Bekerja
Masyarakat di Bali juga pantang bekerja saat Nyepi, baik secara luring maupun daring. Seperti diketahui, Hari Raya Nyepi telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, penyedia jasa transportasi (darat, laut, dan udara) juga tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi.
3. Amati Lelungan: Dilarang Bepergian
Masyarakat di Bali dilarang untuk bepergian ke luar rumah seperti area umum, jalan raya, dan lain sebagainya saat Nyepi. Biasanya, Pecalang atau petugas keamanan adat di Bali akan memantau pelaksanaan Nyepi.
Nyepi 2025 bertepatan dengan bulan Ramadhan. Oleh karena itu, Gubernur Bali, Kapolda, Danrem, serta tokoh agama Islam telah menyepakati sejumlah hal. Salah satunya, umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan salat tarawih dengan aturan khusus.
Adapun, umat Islam harus berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa kendaraan saat Hari Raya Nyepi. Selain itu, pelaksanaan salat juga tidak menggunakan pengeras suara.
Kemudian, umat Islam disarankan menyelesaikan salat sesuai waktu yang telah ditentukan. Nantinya, pecalang juga akan membantu mengawal kelancaran ibadah agar tidak mengganggu kekhusyukan perayaan Nyepi.
4. Amati Lelanguan: Dilarang Menonton Hiburan atau Bersenang-senang
Pantangan yang terakhir, yakni dilarang menonton hiburan dan bersenang-senang saat Hari Suci Nyepi. Lembaga Penyiaran Radio dan Lembaga Penyiaran Televisi juga tidak diperkenankan untuk siaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Bali.
Kemudian, penyedia (provider) jasa seluler untuk mematikan data seluler dan seluruh penyedia jasa televisi untuk tidak mendistribusikan siaran selama 24 jam.
Sanksi Jika Melanggar Saat Nyepi di Bali
Warga yang melanggar saat pelaksanaan Nyepi di Bali akan dikenakan sanksi adat yang mengacu pada Tridana, yang terdiri dari Artanadana (denda uang), Jiwa Dana (rasa malu), dan Pecaruan (upacara pembersihan).
Pelanggar dapat dikenakan denda uang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka. Selain itu, mereka juga mungkin diminta untuk membersihkan area sekitar pura sebagai bentuk pertobatan dan pembersihan diri.
Di beberapa daerah di Bali, sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing desa. Misalkan, di Desa Pakraman Kedewatan, Gianyar, pelanggar aturan Nyepi akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Selain itu, warga yang memprovokasi keributan juga harus melaksanakan upacara Pecaruan Amanca dengan kurban ayam manca warna. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa masyarakat menghormati tradisi dan adat istiadat setempat.
Sementara itu, wisatawan yang melanggar aturan Nyepi biasanya diserahkan kepada pihak hotel untuk ditangani lebih lanjut. Pihak hotel kemudian akan memberikan penjelasan tentang pentingnya menghormati tradisi dan adat istiadat lokal. Dalam beberapa kasus, wisatawan mungkin juga diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sanksi bagi pelanggar Nyepi juga melibatkan aspek spiritual dan sosial. Tujuan utama dari sanksi ini adalah untuk menjaga kekhusyukan dan kesucian perayaan Nyepi, serta memastikan semua orang menghormati tradisi dan adat istiadat setempat.
(iws/iws)