Istilah nazar sering didengar ketika pada waktu-waktu adanya pemilu atau ketika seseorang memiliki keinginan tertentu. Tetapi, apa itu nazar bagaimana cara melakukan nazar?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nazar memiliki arti janji kepada diri sendiri untuk hendak berbuat sesuatu jika maksudnya tercapai. Oleh karena itu seseorang bernazar untuk melakukan suatu hal jika menginginkan sebuah harapan atau cita-cita.
Berdasarkan pengertiannya, dijelaskan bahwa nazar adalah janji. Oleh karena itu apakah jika seseorang melakukan nazar wajib untuk dilaksanakan? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Nazar
Mengutip dari islam.nu.or.id, nazar secara bahasa berarti janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan dalam pengertian syara', nazar adalah menyanggupi melakukan ibadah atau qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT) yang bukan fardhu 'ain bagi seseorang.
Berdasarkan kedua penjelasan tersebut dapat diartikan bahwa pengertian nazar adalah menjanjikannya suatu hal kepada Allah SWT. Penjelasan mengenai nazar ini juga terdapat dalam Al-Quran, yaitu dalam Al-Baqarah ayat 270 dan Al-Insan ayat 7, yaitu:
وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ
Bacaan Latin: wa mâ anfaqtum min nafaqatin au nadzartum min nadzrin fa innallâha ya'lamuh, wa mâ lidh-dhâlimîna min anshâr.
Artinya: "Infak apa pun yang kamu berikan atau nazar apa pun yang kamu janjikan sesungguhnya Allah mengetahuinya. Bagi orang-orang zalim tidak ada satu pun penolong (dari azab Allah)"
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا
Bacaan Latin: yûfûna bin-nadzri wa yakhâfûna yaumang kâna syarruhû mustathîrâ.
Artinya: "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
Jenis-jenis Nazar
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa terdapat dua jenis zanar. Berikut adalah jenis-jenis nazar:
1. Nazar Mutlak
Nazar mutlak adalah nazar yang dijanjikan secara mutlak oleh seseorang tanpa ada hubungannya dengan hal lain. Contohnya adalah ketika seseorang bernazar 'Lilahi 'alayya bersedekah satu juta rupiah'.
2. Nazar Bersyarat
Sedangkan nazar bersyarat adalah nazar yang dijanjikan jika seseorang mendapatkan suatu hal terlebih dahulu. Contohnya adalah ketika seseorang sedang sakit dan dia bernazar akan berpuasa jika Allah menyembuhkan penyakitnya.
Lebih lanjut, mengutip dari laman journal.unhas.ac.id, bahwa jenis nazar ini dilarang karena ia melakukan nazar bukan ikhlas karena Allah SWT melainkan karena ini mendapatkan manfaat. Dilarangnya nazar ini juga bertujuan agar tidak adanya salah tafsir atas tujuan nazar, hal ini disampaikan dalam hadis sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. melarang nadzar dan bersabda: "Sesungguhnya ia tidak menolak apapun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Ketentuan Nazar
Masih dikutip dari sumber yang sama, jika seseorang telah bernazar maka nazar tersebut wajib untuk dipenuhi atau dilaksanakan. Tetapi jika seseorang tersebut lupa dengan nazar apa yang dijanjikan maka ia wajib membayar kafarat nazarnya, begitu pula bagi orang yang tidak menepati nazarnya.
Penjelasan mengenai menepati nazar yang dijanjikan atau dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ، قَالَ: أَوْفِي بِنَذْرِكِ [رواه أبو داود]
Artinya: "Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernazar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: 'Penuhilah nazarmu.'" (HR. Abu Dawud)
Kafarat nazar ini sama dengan kafarat sumpah, yaitu memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan hamba sahaya atau budak.
Demikian penjelasan mengenai nazar. Jangan lupa ya untuk menepati nazar jika detikers telah berjanji. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Dayinta Ayuning Aribhumi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/rih)