Cara Mengklaim Asuransi Kecelakaan bagi Korban Laka, Termasuk Kereta Api

Cara Mengklaim Asuransi Kecelakaan bagi Korban Laka, Termasuk Kereta Api

Debora Danisa Kurniasih Perdana Sitanggang - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jan 2024 20:20 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: Dok. Shutterstock
Palembang -

Penumpang kereta api yang mengalami kecelakaan dapat mengklaim asuransi dari PT Jasa Raharja. Prosesnya tidak rumit selama dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat dilengkapi.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Perusahaan tersebut menyediakan layanan bagi mereka yang membutuhkan kompensasi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Penumpang dari kereta api yang baru saja mengalami kecelakaan berhak menerima dana dari Jasa Raharja. Dihimpun detikSumbagsel, berikut panduan cara mengklaim santunan Jasa Raharja dikutip dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Klaim Asuransi bagi Korban Kecelakaan Termasuk Kereta Api

1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

Sebelum mencairkan atau mengklaim dana Jasa Raharja, terdapat sejumlah dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Yakni:
- Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang berisi rincian tentang kejadian kecelakaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu dicatat bahwa mungkin ada perubahan setelah berlakunya Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Polis Asuransi Jasa Raharja. Polis ini merupakan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan dana asuransi Jasa Raharja.
- Dokumen tambahan seperti surat keterangan dokter, foto-foto kecelakaan, dan/atau dokumen medis. Pastikan dokumen asli dan bukan rekayasa.

2. Menghubungi Kantor Jasa Raharja Terdekat

Hubungi kantor Jasa Raharja terdekat dari tempat Anda. Alamat dan nomor telepon dapat Anda temukan di situs resmi Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

3. Mengajukan Klaim

Pada saat menghubungi kantor Jasa Raharja, sampaikan kebutuhan Anda untuk mencairkan dana klaim asuransi. Nantinya petugas akan memberikan petunjuk lebih lanjut dan menjadwalkan pertemuan untuk pengajuan klaim. Ketika datang ke kantor Jasa Raharja untuk pertemuan, Anda juga akan diminta mengisi formulir klaim dan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disiapkan di atas.

4. Verifikasi dan Penilaian Klaim

Tim Jasa Raharja akan memverifikasi dan menilai pengajuan klaim Anda, apakah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Proses ini akan membutuhkan waktu sehingga pemohon harus bersabar.

5. Proses Pembayaran

Apabila klaim disetujui, Jasa Raharja akan memproses pembayaran sesuai jumlah yang disepakati dalam polis asuransi Anda. Pembayaran biasanya dilakukan lewat transfer bank atau cek. Karena itu pastikan Anda memberikan informasi bank yang benar.

6. Memantau Status Klaim

Setelah klaim disetujui, pastikan untuk terus memantau status klaim. Anda dapat menghubungi kembali kantor Jasa Raharja untuk meminta kabar terbaru mengenai perkembangan klaim dana asuransi Anda.

Demikian cara-cara mengklaim asuransi bagi korban kecelakaan, termasuk kecelakaan kereta api. Semoga bermanfaat.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads