Aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan kenaikan gaji di awal tahun 2024 ini. Kementerian Keuangan memastikan ada kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), aparat TNI/Polri, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir detikEdu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ini masih digodok. Namun dia memastikan bahwa kenaikan gaji akan diterapkan dan dihitung mulai 1 Januari 2024.
"Insya Allah secepatnya. Kalaupun lewat dari 1 Januari, haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," kata Sri Mulyani, Rabu (3/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menambahkan bahwa kenaikan gaji ASN akan berlaku sebesar 8 persen (%). Serangkaian aturannya kini masih dirampungkan pemerintah.
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, terdiri dari PP (peraturan pemerintah) untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," ungkapnya dilansir CNN Indonesia.
Sedangkan aturan gaji untuk PPPK akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), baik PPPK teknis, tenaga kesehatan, maupun guru.
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2024
Adapun gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 adalah sebagai berikut.
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
PPPK Teknis, Nakes, dan Guru
- Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
- Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
- Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
- Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
- Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
- Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
- Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
- Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
- Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
- Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
- Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
- Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
- Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
- Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
- Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
- Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420
Tunjangan
Selain gaji pokok di atas, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Rinciannya tunjangannya adalah:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Mekanisme Pencairan Gaji
Seperti disampaikan sebelumnya, peraturan yang mengatur kenaikan gaji PNS dan PPPK ini masih dirampungkan dan belum disahkan. Pencairan gaji sesuai nominal baru ini pun akan dilakukan setelah aturan pelaksana terbit.
Kenaikan gaji PNS telah ditetapkan dalam UU APBN 2023 yang disahkan pada September 2023 yang lalu. Mengutip detikFinance, Kemenkeu menyatakan bahwa pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji ini.
Sementara untuk gaji PPPK, kenaikannya ditentukan berdasarkan alokasi transfer ke daerah yang berkaitan dengan komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN 2023. Menurut Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto, ada dua faktor yang membuat gaji PPPK ikut naik 8 persen.
Pertama, ada tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023 dan 2024. Kemudian kedua, ada tambahan beban kebutuhan belanja pegawai sehingga dimungkinkan adanya kenaikan gaji PPPK, termasuk guru.
Nah, itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024. Semoga bermanfaat, lur!
(des/des)