Pemerintah Pusat mengeluarkan beberapa aturan baru yang berlaku pada hari ini, 1 Januari 2024. Aturan ini cukup beragam, di antaranya ada pembelian gas LPG 3 Kg, fotokopi KTP hingga pajak rokok elektrik.
Nah, apakah detikers sudah mengetahui secara jelas terkait aturan yang berlaku tersebut?
Jika belum, yuk simak informasi yang dirangkum detikSumbagsel di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Aturan Pemerintah Berlaku 1 Januari 2024
Terdapat 7 aturan atau kebijakan pemerintah Indonesia yang berlaku setelah pergantian tahun tepatnya 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut memiliki tujuan masing-masing, berikut ini penjelasannya.
1. Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
Dilansir dari detikfinance, Kementerian ESDM menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 Kg harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut bertujuan untuk mengatur subsidi yang terus meningkat agar bisa tepat sasaran. Sehingga masyarakat yang tidak mampu dapat menikmati sepenuhnya.
Untuk itu, pengguna LPG 3 Kg harus mendaftar atau memeriksa data diri melalui sub penyalur/pangkalan resmi dengan cara menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Fotokopi KTP Tidak Berlaku
Pemerintah menerapkan kebijakan fotokopi KTP tidak lagi diberlakukan sebagai persyaratan dalam mengurus berkas untuk kebutuhan administrasi.
Hal itu dilakukan karena pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital atau digital ID. Sehingga masyarakat tidak perlu repot menyerahkan fotokopi KTP kepada pelayan publik.
Mereka hanya perlu menunjukkan data yang ada di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ketika mengakses layanan publik. Oleh karena itu, perlu mengunduh aplikasi tersebut.
3. Transaksi Pajak Diganti
Dikutip dari CNBC, per 1 Januari 2024 ditetapkan aturan seluruh transaksi perpajakan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Kemenkeu mengeluarkan integrasi antara NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
4. Pemberlakuan UMP dan UMK
Pada bulan November 2023, pemimpin daerah telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Penetapan tersebut berlaku ada 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tertulis dengan jelas bahwa penetapan UMP dan UMK yang telah diumumkan akan berlaku setiap tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.
5. Tarif Pajak Gaji Pekerja
Pemerintah Indonesia menetapkan penetapan tarif pajak untuk para pekerja atau buruh. Dilaporkan dari detikfinance, kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penetapan tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Tercatat aturan potongan pajak bagi upah pekerja terbagi menjadi tiga kategori.
Kategori A berlaku untuk penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima upah berstatus tidak kena pajak, tidak kawin atau tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan 1 orang, dan kawin tanpa tanggungan.
Untuk kategori B berlaku bagi status penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan berstatus tidak kawin jumlah tanggungan sebanyak 2-3 orang, kawin dengan tanggungan 1-2 orang.
Terakhir, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima upah berstatus kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang.
6. Kenaikan Pangkat ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kebijakan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku enam kali dalam satu tahun.
Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya terjadi dua periode yakni pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Saat ini, proses kenaikan pangkat PNS terjadi pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.
7. Pajak Rokok Listrik
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui situs resminya mengumumkan aturan pajak rokok elektrik yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Aturan terkait pajak rokok elektrik menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Itulah beberapa aturan pemerintah yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers.
(dai/dai)