Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, Rabu (3/1/12). Adapun dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ariyansyah dan Arwandi.
Sidang itu dipimpin majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH , dan Jaksa penuntut umum Siti Fatimah SH MH yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Para terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban M Abadi adik kandung Bupati Muratara meninggal dunia dengan cara dibacok oleh kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermula saat adanya acara pertemuan antara warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (5/9/2023) malam.
Terdakwa Arwandi yang ikut hadir tersinggung dengan korban karena menegur dia dan mengatakan bahwa rapat tersebut internal, terdakwa pulang dan membawa parang bersama adiknya langsung menghabisi tersangka.
Dua terdakwa mendengarkan dakwaan oleh JPU hanya menunduk dan tidak membatah.
"Benar ya mulai," kata kedua terdakwa sambil menunduk, Rabu.
Sidang perdana yang digelar PN Palembang akan langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Pantauan detikSumbagsel di lokasi persidangan sejumlah keluarga korban hadir di ruang sidang. Sidang perdana kasus pembunuhan ini sudah dimulai sejak pukul 07.30 WIB.
Bahkan, kursi persidangan berjumlah puluhan terisi penuh dan ada juga yang rela berdiri. Sidang ini dikawal ketat oleh polisi.
(csb/csb)