Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) wajib masuk pada hari pertama kerja 2024. Libur panjang yang telah diberikan diharap tidak membuat para ASN bermalas-malasan untuk kembali bekerja.
"ASN wajib masuk kerja di hari pertama setelah libur panjang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumasel, Ismail Fahmi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak bekerja hari ini. Apalagi jika alasannya karena kelelahan usai berlibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada yang melanggar, kata dia, akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu, seharusnya sudah diketahui para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Diberikan sanksi sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya apa, ya tergantung tingkat pelanggarannya," jelasnya.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan didapatkan, Ismail tidak menjelaskan secara rinci.
Namun, sanksi paling ringan dalam PP itu hanya dapat teguran lisan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari dalam setahun.
"Untuk itu saya mengimbau untuk ASN agar di tahun 2024 ASN dapat meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya," tukasnya.
(dai/dai)