Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Ada 9 Nama Calon Pj Bupati OKI

Sumatera Selatan

Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Ada 9 Nama Calon Pj Bupati OKI

Putri Shafa Salsabila - detikSumbagsel
Senin, 01 Jan 2024 10:32 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
Foto: Candra Setia Budi/detikcom
Palembang -

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengatakan, ada 9 nama calon penganti Bupati OKI Djafar Shodiq. Nama calon tersebut berasal dari usulan Gubernur Sumsel, DPRD Kabupaten dan Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui, masa jabatan Bupati OKI Djafar Shodiq akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sebelumnya, Djafar Shodiq dilantik sebagai Bupati OKI pada 2 Desember 2023 dengan masa tugas selama 29 hari.

Namun, massa jabatannya diperpanjang hingga 15 Januari 2024. Hal itu karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2018. Jika satu dari nama 9 calon penggati Djafar Shodiq sudah ada, maka calon pj tersebut akan dilantik tanggal 15 januari 2024 bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Djafar Shodiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan mekanisme Pj Bupati itu diajukan oleh gubernur, DPRD Kabupaten OKI, Kementerian Dalam Negeri," katanya saat press conference Refleksi Capaian Kinerja Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Minggu (31/12/23).

Agus menjelaskan, 9 nama calon Pj Bupati OKI itu masing-masing berjumlah 3 nama dari usulan Pj Gubernur, DPRD Kabupaten, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

"Pj Bupati diajukan oleh Gubernur 3 nama, oleh DPRD Kabupaten 3 nama dan dari Kemendagri 3 nama. 3 nama dari Gubernur dan DPRD Kabupaten sudah diajukan oleh provinsi dan DPRD Kabupaten OKI dan nanti dari Kemendagri ada 3 nama," ujarnya.

Kata Agus, bisa saja Pj Bupati OKI yang akan dilantik pada 15 Januari 2024 di luar dari nama yang telah diajukan karena keputusan akhir ada di tangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Dari nama-nama ini akan dirapatkan bersama-sama dipimpin bapak presiden untuk diputuskan. Namun bapak presiden mempunyai hak prerogatif bisa saja namanya di luar dari yang diajukan," ungkapnya.

Sementara itu, masa jabatan Bupati OKI, Djafar Shodiq saat ini diperpanjang dan akan berakhir pada 15 januari 2024 sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2018.

"Karena ada gugatan Mahkamah Konstitusi sehingga akan berakhir sesuai masa pelantikan asalkan tidak kurang dari satu bulan saat pemungutan suara. Artinya Bupati OKI yang pelantikannya 5 tahun lalu pada 15 januari 2018 maka berakhirnya nanti menjadi 15 januari 2024," jelasnya.

Kata Agus Fatoni, ketentuan ini tidak berlaku pada Bupati di 7 daerah di Sumatera Selatan, dan hanya berlaku pada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat Pilkada 2018.

"Tidak, ini hanya berlaku untuk Pilkada 2018 karena keputusan itu (Keputusan Mahkamah Konstitusi) hanya untuk tahun 2018 karena gugatannya di tahun 2018," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads