Arinal Djunaidi Bisa Jabat Gubernur Lampung hingga 2024

Lampung

Arinal Djunaidi Bisa Jabat Gubernur Lampung hingga 2024

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 22 Des 2023 14:00 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Lampung -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan tentang masa jabatan kepala daerah. Keputusan ini membuat Arinal Djunaidi bisa terus menjabat sebagai Gubernur Lampung hingga masa jabatan selesai di tahun 2024 mendatang.

Penilaian itu diungkapkan akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Dia menilai keputusan tersebut telah mengembalikan konstitusional para pihak yang memiliki legal standing terhadap jabatan yang melekat.

"Kalau saya menilai MK menganggap, jabatan 5 tahun merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dikurangi ataupun dilebihkan. Dengan ketentuan perundang-undangan. Putusan ini menandakan bahwa MK mengembalikan konstitusional para pihak yang memiliki legal standing terhadap jabatan yang melekat pada dirinya," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusdianto, keputusan yang dibuat MK untuk mengingatkan tentang regulasi bahwa pemerintah tidak dapat melakukan pengurangan terhadap masa jabatan kepala daerah yang menang dari pemilihan sistem demokrasi.

"Hal ini menandakan bahwa, MK mengingatkan pelaksana regulasi yang dalam hal ini Pemerintah untuk tidak melakukan pengurangan masa jabatan kepada kepala daerah yang hasil dari pemilihan politik atau pemilihan demokrasi yang ada. Jadi yang pertama adalah, klausul mengembalikan, yang kedua adalah menyatakan secara originaliten bahwa jabatan secara politik yang merupakan 5 tahun harus diselesaikan secara utuh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun menilai apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah benar sesuai dengan konstitusi durasi masa jabatan kepala daerah.

"Kalau pendapat saya memaknai putusan tersebut, itu yang pertama sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh konstitusi yang menentukan bahwa durasi masa jabatan itu kan sejak dia dilantik hingga akhir masa jabatan. Jadi durasi masa jabatan itu melekat tidak dapat dikurangi ataupun ditambah dalam durasi masa jabatan tersebut. Ini menandakan bahwa UU 10 dianggap tidak kolerasi dengan makna terhadap konstitusi yang ada," tuturnya.

Dengan begitu, lanjutnya dari hasil keputusan tersebut bisa dipastikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan terus menjabat hingga masa jabatannya selesai pada tahun 2024 mendatang.

"Iya jelas, (Arinal) akan terus menjabat hingga masa jabatannya selesai tahun depan," tandasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads