Polisi tidak pandang bulu menindak pelanggar lalu lintas. Bahkan, superhero Kesatria Baja Hitam juga tak luput dari tilang polisi.
Momen ini terjadi di simpang empat Kentungan, Sleman, Selasa (14/11/2023) siang. Polisi memberhentikan dan menilang pemotor yang mengenakan kostum Kesatria Baja Hitam.
Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo mengungkap alasan polisi menilang pemotor berkostum Kesatria Baja Hitam tersebut. Knalpot yang digunakan motor itu tidak sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah dilakukan tindakan penilangan. Tadi dilaporkan melanggar knalpot brong," kata Andhies saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2023).
Andhies bilang, untuk saat ini kendaraan milik superhero itu dibawa ke Polresta Sleman. Untuk proses pengambilan kendaraan baru bisa dilakukan setelah sidang tilang.
"Iya (di Polresta Sleman). (Diambil setelah) sidang tilang, kita kerja sama dengan kejaksaan knalpot brong disita, terus abis itu knalpot standarnya akan dipasang," katanya.
Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh tokoh yang beken di Jepang dengan nama Kamen Rider Black itu hanya terkait knalpot dan helm.
"Laporan masih tentang knalpot brong. Jadi kita kan selama ini penindakan knalpot brong Polres itu udah 200-an kendaraan," ujarnya.
Sepengetahuannya, pria itu memakai kostum tokusatsu (pahlawan super) yang beken medio 1990-an silam tersebut hanya untuk membuat konten. Andhies mengatakan tak ada larangan membuat konten asal tidak melanggar lalu lintas.
"Iya (harus taat aturan). Kalau informasi yang kita dapatkan itu cuma buat konten-kontenan saja," pungkasnya.
(mud/mud)