Seorang pria berkostum Kesatria Baja Hitam ditilang polisi di simpang empat Kentungan, Sleman. Ia ditilang karena berkendara dengan sepeda motor berknalpot brong.
Ditilang karena Pakai Knalpot Brong
"Iya sudah dilakukan tindakan penilangan. Tadi dilaporkan melanggar knalpot brong," kata Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2023).
Andhies menyebutkan pemotor itu ditilang bukan karena memakai kostum superhero tokoh Kamen Rider Black. Dia menerangkan alasan pemotor itu memakai kostum superhero hanya untuk kepentingan konten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andhies pun memastikan tak ada larangan soal membuat konten asal mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Iya (harus taat aturan). Kalau informasi yang kita dapatkan itu cuma buat konten-kontenan saja," terangnya.
Dia menyebut motor jenis trail itu kemudian dibawa ke kantor Polresta Sleman. Proses pengambilan kendaraan baru bisa dilakukan setelah sidang tilang.
"Iya (di Polresta Sleman). (Diambil setelah) Sidang tilang, kita kerja sama dengan kejaksaan, knalpot brong disita, terus abis itu knalpot standarnya akan dipasang," imbuhnya.
Aturan Larangan Knalpot Brong
Dikutip dari detikOto, pengguna knalpot brong dinilai melanggar Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar juga bakal dikenakan Pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi Pasal 285.
Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang