Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan di Jambi. Program ini dibuka mulai 1 November dan berlaku hingga 23 Desember 2023 mendatang.
"Ya, terhitung mulai 1 November 2023 program pemutihan pajak daerah atau pajak bermotor kembali dilaksanakan sampai 23 Desember," kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas BPKAD Jambi, Lukman Hakim kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Pemutihan pajak kendaraan ini akan disampaikan kepada masyarakat Jambi untuk mensukseskan program tersebut. "Kita harap program ini dapat membantu kita masyarakat Jambi," ujar Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan regident kendaraan bermotor ini dibuat bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK sesuai dengan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Lukman menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 919/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang pembebasan BBNKB I, BBNKB lelang dan pajak progresif serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dan lelang.
"Program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah," terang Lukman.
Untuk dicatat, program ini tidak berlaku untuk Pokok PKB, Pokok BBN-KB I (kendaraan baru), Sanksi Administratif BBN-KB ganti mesin dan ubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi lain.
Dia menambahkan, jika masyarakat ingin melakukan pemutihan pajak, maka dokument atau syarat yang harus dilengkapi adalah KTP asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian.
Pembayaran pemutihan pajak tahunan dilayani di berbagai gerai Samsat di Jambi. Sementara pembayaran pajak lebih dari 5 tahun atau ganti STNK dapat dilakukan di kantor Samsat kota/kabupaten di Jambi.
"Jika sudah ditetapkan dalam masa program dan belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut maka dinyatakan pemutihan pajaknya tidak berlaku," sebut dia.
(des/des)